BNNP Riau Sebut Pasutri Pembawa 10 Kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati
Hadi Pramono Rabu, 01 Agustus 2018 17:46 WIB
PEKANBARU - Setelah diketahui merupakan jaringan sindikat narkoba Malaysia, dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri warga Sunmatera Barat kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BNNP Riau, Brigjen M Wahyu Hidayat ditemani Kepala Bidang Pencegahan dan Penindakan BNNP Riau, AKBP Haldun dalam gelaran ekspos kepada awak media, Rabu (01/08/18).
Wahyu menjelaskan ancaman ini sesuai dengan pasal 112 dan pasal 114 UU 35 2009 tentang narkotika.
"Sesuai dengan pasal tersebut dimana menawarkan, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara narkotika melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon maka ancaman hukumannya yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 6-20 tahun penjara dengan denda 1 m 1,5 miliar," tutur Wahyu.
Lanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan pasutri yakni YD (43) dan ELV (34) diketahui mendapatkan Sabu senilai Rp15 miliar tersebut dari penjemputan di Buton yang diperintahkan oleh TB (DPO) untuk mengambil barang ke JM (DPO) sementara JM mengambil sabu tersebut dari Mr. X yang berada di Selat Panjang yang mendapat perintah juga dari TB.
"Masing-masing tidak mengenali atau jaringan terputus sehingga kita masih sulit untuk meringkus para pelaku," katanya.
Sementara, Kepala Bidang Pencegahan dan Penindakan BNN Riau, AKBP Haldun menambahkan dua tersangka ini sudah dua kali menjadi kurir sabu dengan jumlah yang cukup besar. Meski sang istri yakni ELV (34) tidak mengetahui barang yang Ia jemput bersama suaminya.
"Istrinya tidak tahu karena dibohongi oleh YD saat penjemputan yang disebutkan akan menjemput tulang kering. Sementara pengiriman sebelumnya pasutri ini berhasil lolos. Dimana pengiriman pertama dengan jumlah 500 gram sabu dan dan kedua 1 kilogram sabu," katanya.
"Untuk pengiriman pertama mereka diupah Rp14 juta dan kedua Rp20 juta. Sementara yang ketiga dan berhasil kita gagalkan ini dijanjikan Rp200 juta. Tapi baru dibayar uang muka sebesar Rp8 jutaan," tutupnya.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
Awal Mula Kasus Sambo Viral, Begini Hasil Akhirnya
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba

