• Home
  • Hukrim
  • BPK Dituding Hambat Penahanan Tersangka Korupsi Alkes RSUD Kuansing

BPK Dituding Hambat Penahanan Tersangka Korupsi Alkes RSUD Kuansing

Sabtu, 07 Juni 2014 12:55 WIB

TELUK KUANTAN - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan (BPKP) Perwakiilan Riau dinilai menghambat penahanan tersangka korupsi pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan pada tahun 2008 lalu. 

Dalam kasus itu, pada bulan Desember 2013 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Kuantan telah menetapkan satu orang tersangka yakni Sekretaris Tata Usaha RSUD, dr Basrana.

"Kita memaklumi kalau pihak kejaksaan belum dapat menuntaskan kasus ini, karena BPKP belum selesai menghitung kerugian negara. Ini sangat kita sesalkan," tegas salah seorang pemerhati sosial kemasyarakatan dan hukum, Asripilyadi.

Kata Asri, BPKP lamban menyelesaikan audit yang dibutuhkan Kejaksaan untuk menyeret tersangka korupsi ke balik jeruji besi.

"Hasil audit ini penting bagi Kejaksaan untuk menindaklanjuti. Kuncinya saat ini ada di BPKP, bukan kejaksaan, jadinya susah untuk menaikkan penanganan kasus ini, berapa kerugian negaranya," jelasnya.

Menurut dia, kerugian negara menjadi salah satu unsur penting dalam penanganan kasus korupsi itu. Untuk itu dia menyadari lambannya penahanan terhadap tersangka tersebut.

"Jadi kalau pihak kejaksaan lamban, kita memahami, karena BPKP belum selesai menuntaskan audit kerugian negara. Makanya kita minta secepatnya BPKP menyelesaikan," ungkap dosen salah satu universitas di Pekanbaru ini menjelaskan.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Teluk Kuantan, melalui Kasipidsus Indra Senjaya mengatakan belum bisa melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi Alkes RSUD itu dengan alasan belum selesainya audit BPKP terkait kerugian negara.

"Kami masih menuggu hasil audit BPKP Riau turun. Jika BPKP nanti sudah mengeluarkan hasil audit nya atas kerugian yang ditimbulkan, baru kami bisa bertindak lebih jauh," ujar Indra Senjaya ketika ditanya wartawan beberapa hari lalu.

Status tersangka terhadap dr Basrana telah ditetapkan oleh Kejari Teluk Kuantan semenjak, Jumat(6/12/13) lalu, namun hingga kini pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena BPKP belum merampungkan audit terhadap kerugian yang ditimbulkan tersangka.

Meskipun Kejaksaan telah menduga terjadi penyimpangan sebesar Rp1 miliar, terhadap pengadaan peralatan medis instalasi mata dan penunjang medis water treathment yang dianggaarkan pada tahun 2008 sebesar Rp3 miliar. Sementara kapasitas dr Basrana waktu itu, bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Semenjak kasus itu bergulir, pihak kejaksaan telah memeriksa beberapa orang saksi antara lain, Kepala RSUD Teluk Kuantan dr. David Oloan, mantan Direktur RSUD Teluk Kuantan dr. Djasmudin Jalal, Ketua Panitia Lelang Sepli Imran dan Edo dari pihak rekanan.

Meskipun, hingga saat ini pihak kejaksaan masih menetapkan satu orang tersangka, menurut keterangan Kasipidsus, Indra Sanjaya saat ditanya kemarin mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka baru lainnya, sebab penyidik kejaksaan terus berupaya mengusut kasus tersebut hingga tuntas.***(dri)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar