BPTPM Dumai Gandeng Satpol PP Cabut Plang Usaha Alfamart Ilegal
Sabtu, 15 Maret 2014 17:32 WIB
DUMAI - Tempat belanja modern Alfamart di Jalan Sudirman, depan Polres Dumai telah dua kali ditegur Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Dumai.
Surat teguran kedua dilayangkan sekitar seminggu lalu. Akan tetapi, Alfamart yang tidak mengantongi izin tetap saja beroperasi.
Kepala BPTPM Kota Dumai Hendri Sandra melalui Kepala Bidang Perizinan Rusdi mengatakan, surat teguran ketiga akan segera diberikan.
"BPTPM segera turun ke lokasi, jika memang surat teguran ketiga tak diindahkan. Bahkan izin tanda daftar perusahaan dapat dibekukan. Tindakan itu akan kami lakukan jika memang tak digubris," kata Rusdi, kemarin.
Namun Rusdi berharap, Alfamart dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga pembekuan izin tak dilakukan. Menurut Rusdi, Alfamart Jalan Sudirman diduga menyalahi ketentuan, karena izin tempat perbelanjaan itu, bukan atas nama Alfamart, melainkan Bunceva.
"Hanya persoalan nama saja. Dibuatnya Alfamart bekerja sama dengan Bunceva. Izinnya Bunceva, tetapi karena reklame yang dipasang atas nama Alfamart, maka asumsi masyarakat Alfamart," kata Rusdi.
Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Satpol PP) Dumai HR Bambang Wardoyo menyatakan, siap untuk tertibkan Alfamart, jika ada surat dari BPTPM Dumai. Sudah menjadi tugas Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah (Perda). "Kami tunggu surat BPTPM," kata Bambang.
Sebelumnya, Walikota Dumai Khairul Anwar menyebutkan, telah menginstruksikan BPTPM dan Satpol PP agar menertibkan Alfamart. Pasalnya, Walikota Kota Dumai belum memberikan izin, Alfamart beroperasi di Kota Dumai.
Izin yang diberikan BPTPM Dumai, setahu Walikota bukan atas nama Alfamart, tetapi di lapangan nama yang digunakan Alfamart.***(adi)
Surat teguran kedua dilayangkan sekitar seminggu lalu. Akan tetapi, Alfamart yang tidak mengantongi izin tetap saja beroperasi.
Kepala BPTPM Kota Dumai Hendri Sandra melalui Kepala Bidang Perizinan Rusdi mengatakan, surat teguran ketiga akan segera diberikan.
"BPTPM segera turun ke lokasi, jika memang surat teguran ketiga tak diindahkan. Bahkan izin tanda daftar perusahaan dapat dibekukan. Tindakan itu akan kami lakukan jika memang tak digubris," kata Rusdi, kemarin.
Namun Rusdi berharap, Alfamart dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga pembekuan izin tak dilakukan. Menurut Rusdi, Alfamart Jalan Sudirman diduga menyalahi ketentuan, karena izin tempat perbelanjaan itu, bukan atas nama Alfamart, melainkan Bunceva.
"Hanya persoalan nama saja. Dibuatnya Alfamart bekerja sama dengan Bunceva. Izinnya Bunceva, tetapi karena reklame yang dipasang atas nama Alfamart, maka asumsi masyarakat Alfamart," kata Rusdi.
Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Satpol PP) Dumai HR Bambang Wardoyo menyatakan, siap untuk tertibkan Alfamart, jika ada surat dari BPTPM Dumai. Sudah menjadi tugas Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah (Perda). "Kami tunggu surat BPTPM," kata Bambang.
Sebelumnya, Walikota Dumai Khairul Anwar menyebutkan, telah menginstruksikan BPTPM dan Satpol PP agar menertibkan Alfamart. Pasalnya, Walikota Kota Dumai belum memberikan izin, Alfamart beroperasi di Kota Dumai.
Izin yang diberikan BPTPM Dumai, setahu Walikota bukan atas nama Alfamart, tetapi di lapangan nama yang digunakan Alfamart.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

