• Home
  • Hukrim
  • Balai Karantina Meranti Amankan Kucing Presia Asal Pekanbaru

Balai Karantina Meranti Amankan Kucing Presia Asal Pekanbaru

Senin, 10 Maret 2014 10:56 WIB

SELATPANJANG - Bagi anda yang mempunyai kucing atau anjing lucu tapi tinggal di Daratan Sumatera seperti Kota Pekanbaru dan Kabupaten Siak, jangan senang dulu. 

Sebab kucing dan anjing yang lucu itu tidak akan bisa dibawa liburan atau jalan-jalan ke daerah bebas rabies seperti Bengkalis, Meranti, Tanjung Balai Karimun, Batam, dan Tanjung Pinang.

Seperti yang dialami salah seorang penumpang Speedboad NagaLine dari Pekanbaru ke Selatpanjang. Ia terpaksa merelakan kucing persia nya ditahan Balai Karantina Selatpanjang, Sabtu (8/3/2014) dan dikembalikan ke Pekanbaru (9/3/2014) lalu.

Kata Kepala Balai Karantina Selatpanjang, drh Andry Pandu Latansa, bahwa Hewan Pembawa Rabies (HPR) seperti kucing, kera, dan anjing, dari daratan Sumatera (kota wabah, red) dilarang untuk dibawa ke kota bebas rabies seperti Meranti, Bengkalis, Rupat, Karimun, Tanjung Pinang, dan Batam.

"HPR itu seperti anjing, kucing dan kera. Makanya dilakukan penahanan 2 ekor kucing persia asal Pekanbaru itu," kata Andry.

Diingatkannya pula, penyakit rabies/anjing gila bersifat zoonosis atau dapat menular dari hewan ke manusia, dan dapat mengakibatkan kematian. Oleh karena itu pengembalian kedua anak kucing itu ke tempat asalnya (Pekanbaru, red) harus dilakukannya.

Meski demikian, diungkapkan Andry juga, HPR boleh dibawa jika berasal dari daerah bebas rabies seperti Meranti, Bengkalis, Rupat, Batam, Tanjung Pinang, dan Tanjung Balai Karimun, dan itupun harus menggunakan dokumen lengkap.

"Kalau dari wilayah bebas rabies bisa masuk ke sini. Namun tetap dengan membawa dokumen resmi dari karantina daerah bersangkutan," katanya.***(grc/fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar