• Home
  • Hukrim
  • Bejat! Ayah Kandung Garap Putrinya Selama Dua Tahun

Bejat! Ayah Kandung Garap Putrinya Selama Dua Tahun

Sabtu, 15 November 2014 10:44 WIB
SELATPANJANG : Sungguh biadad perilaku Rosnizar (40th) warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kabupaten Kepulauan Meranti, Ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berulangkali selama 2 tahun sejak tahun 2012 silam. 

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi mengatakan, Perilaku bejat pria paruh baya ini dilapor kepada pihak Kepolisian pada Jum'at (14/11/14) siang kemarin oleh Istri tersangka itu sendiri, Zainabun (42th) yang tak lain Ibu kandung Korban. 

Dari Keterangan korban berinisial N (19), Kata AKBP Pandra, perbuatan biadab dilakukan sang ayah kandungnya ini pertama kali pada Selasa 18 Desember 2012 silam, Waktu itu korban sedang mandi di kamar mandi rumahnya di Jalan Al-Mukharamah, Selatpanjang Selatan. 

Itulah awal malapetaka menimpa gadis remaja ini, pintu kamar mandi yang terkunci didobrak sang ayah, Korban saat itu sedang tidak mengenakan pakaian sehelai pun, rambutnya di jambak dan tangan dipegang erat terus dipaksa melakukan hubungan layaknya suami-istri. 

"Korban saat itu tak berdaya, karena tersangka mengancam, jika tidak mau melayani nafsunya, dia akan membunuh korban dan ibu Korban yang tak lain istrinya sendiri," tutur Mantan Ajudan Kapolri Sutanto itu. 

Setelah selesai melakukan perbuatan bejat terhadap si buah hati, Pelaku langsung pergi meninggalkan Korban di kamar mandi. "Dan perbuatan tersebut dilakukan tersangka kepada anak kandungnya itu terus berulang kali ketika di rumah sedang sepi, dan terakhir kali dilakukan pada bulan September 2014," jelas AKBP Pandra kepada Wartawan. 

Tak lagi tahan paksaan si Ayah untuk meladeni nafsu bejat, akhirnya korban menceritakan apa yang terjadi selama ini ke ibu kandungnya. Mendapat pengakuan anaknya, langsung sang ibu melaporkan kasus ini ke Kepolisian guna diproses hukum.

Atas perbuatan itu, Tersangkapun terancam pidana 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.

(rud/red)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar