Belum Miliki Izin HO, Gerai Indomaret di Gobah Disegel Satpol PP Pekanbaru
Selasa, 26 Agustus 2014 13:30 WIB
PEKANBARU - Ditengarainya banyak perusahaan ritel Alfamart dan Indomaret yang tidak memiliki izin, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru melakukan razia ke Indomaret dan Alfamart yang tersebar di kota Pekanbaru.
Dari pantauan Riauterkini.com, di jalan Beringin Gobah, tim penertiban Perda mendapati Indomaret yang tidak bisa menunjukkan Izin Gangguannnya (berdasarkan Perda no 8 2012) tindakan yang diambil yaitu melakukan penutupan dan memberikan segel "Usaha Ini Tidak Memiliki Izin".
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru (Satpol PP) Azharisman Rozie mengatakan razia ini untuk menanggapi laporan warga yang mengeluhkan banyaknya pertumbuhan Alfamart dan Indomaret .
Padahal Walikota hanya memberikan izin prinsip 100 gerai masing-masing ritel. Selain itu, razia ini juga bertujuan untuk meminimalisir kebocoran-kobocoran PAD kota Pekanbaru.
"Razia ini bukan hanya sebatas perusahaan ritel saja, tapi usaha-usaha lain seperti tempat hiburan dan sebagainya.
Saat ini, Tim Penertiban Perda sedang melakukan pengecekan izin ritel di kecamatan Sail dan terus berlanjut ke arah kec Bukit Raya. Dalam operasi yang kali ini satpol PP melibatkan Dinas Perindustrian, BPT dan satu pleton Satpol PP.***(dan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

