• Home
  • Hukrim
  • Berkas Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Dilimpahkan ke Kejati

Berkas Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Dilimpahkan ke Kejati

Senin, 05 Januari 2015 17:37 WIB
PEKANBARU : Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akhirnya melimpahkan berkas pemeriksaan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis dengan tersangka mantan Ketua DPRD setempat, Jamal Abdillah.

Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes (Pol) Yohanes Widodo kepada wartawan, Senin (5/1/15), membenarkan hal itu. Disebutkannya, berkas tersebut setelah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk diteliti (tahap I, Red).

"Hari ini kita telah limpahkan berkas perkara tersangka JA ke Kejati Riau," ungkapnya.

Setelah dilimpahkan, penyidik Polda Riau menunggu petunjuk dari jaksa, apakah ada kekurangan untuk dilengkapi (P-19). atau sudah bisa langsung dinyatakan lengkap (P-21). Yohannes sendiri berharap proses penelitian dan penelaahan berkas bersangkutan.

Ketika ditanya berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari penyelewengan dana bansos itu, Dirreskrimsus Polda Riau mengaku masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. 

BPKP Riau menyatakan auditnya telah selesai dan telah dikirim ke BPKP Pusat. Jika sudah ada verifikasi dari BPKP Pusat baru lah diketahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdilah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 10 orang saksi. 

Namun dalam proses penyidikannya, tim penyidik tidak bisa memeriksa Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkalis yakni Sekdakab Bengkalis Asmaran Hasan karena sudah meninggal dunia.

Dugaan penyelewengan dana Bansos Bengkalis itu berawal dari laporan warga. Dalam laporan itu dikatakan, dana Bansos yang diperkirakan mencapai Rp200 miliar itu diberikan kepada sekitar 2.000 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bengkalis pada 2011 lalu. Tetapi pemberian bantuan itu diduga tidak tepat sasaran.

(son/son)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar