Biadap, Oknum PNS Ini Pelasah Istrinya Selesai Salat di Pekanbaru
Rabu, 20 April 2016 08:08 WIB
PEKANBARU - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya terpaksa harus menahan K (37) seorang oknum Pegawai Negri Sipil (PNS), Senin (18/4/2016) siang.
Pria yang tinggal di jalan Rawa Indah Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai tersebut terbukti menganiaya sang istrinya.
Informasi yang diperoleh dari pihak Kepolisian bahwa aksi penganiayaan pelaku terhadap sang istri bernama Ade Pradina Wati (31) tersebut terjadi pada Senin (28/4/2016) lalu.
Korban yang baru saja sehabis menunaikan Shalat langsung didatangi pelaku, dan kejamnya pelaku malah meludahi sang istri hingga menariknya keluar rumah.
"Korban mengalami sakit-sakit pada tubuhnya, dan pelaku kita tahan setelah hasil pemeriksaan cukup," terang Kapolsek Bukit Raya Kompol Ricky Ricardo SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi, Rabu (20/4/2016) pagi.
Kini pelaku yang telah berada dibalik sel tahanan terpaksa harus merasakan dinginnya tidur beralaskan lantai. Atas perbuatannya penyidik menjerat dengan Undang-Undang KDRT.
"Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang KDRT pasal 44 ayat 1 ancaman kurungan diatas lima tahun penjara," tutup Kanit.
(rdk/frc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keributan di Rutan Sialang Bungkuk Dipicu Provokasi Napi
-
Hukrim
Tak Mau Dipindahkan, Narapidana Rutan Sialang Bungkuk Mengamuk
-
Hukrim
Pemilik Home Industri Ekstasi Tega Mengusir Istrinya di Pekanbaru
-
Hukrim
Polsek Tampan Buru Rampok Pengampak Kepala Mahasiswa di Pekanbaru
-
Hukrim
Polisi Tangkap 4 Tersangka Narkoba dari Kampung Dalam Pekanbaru
-
Hukrim
13 Personel Polresta Pekanbaru Terima Kenaikan Pangkat

