• Home
  • Hukrim
  • Bukti Tindak Kejahatan, Polres Kampar Musnahkan Sabu

Bukti Tindak Kejahatan, Polres Kampar Musnahkan Sabu

Kamis, 02 Oktober 2014 19:28 WIB

BANGKINANG - Polres Kampar musnahkan barang bukti kasus narkoba di halaman Mapolres Kampar Kamis (2/10/14).Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini adalah narkotika jenis shabu - shabu seberat 47,9 gram. 

Barang bukti ini hasil tangkapan Sat Res Narkoba Polres Kampar pada Senin (22/9/14) lalu dengan TKP jalan lintas Pekanbaru - Bangkinang tepatnya SPBU desa Rimbo Panjang dengan tersangka OS (37) tahun serta dari kasus lainnya yang diungkap Polsek Kampar Kiri pada Kamis (25/9/14) lalu dengan TKP desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri dengan tersangka MI (LK 44 TH). 

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin langsung Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono dan dihadiri ketua BNK Kampar H.Djanuarel, tokoh masyarakat Kampar H.Zapri haroen, Kadis Kesehatan Kampar Herlin.R dan dari perwakilan Kejari Bangkinang dan PN Bangkinang serta dari Ormas Granat. 

Dalam sambutannya Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono menyampaikan bahwa jajaran Polres Kampar sangat anti dengan narkoba, hal ini telah dibuktikan dengan banyaknya pengungkapan kasus narkoba oleh jajaran, 

"Selama tahun 2014 hingga bulan September saja sudah 37 kasus yang berhasil diungkap. Pada kesempatan ini juga disampaikan Kapolres bahwa keberhasilan dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba tidak ditandai dengan banyaknya pengungkapan kasus, akan tetapi harus sebaliknya dimana rendahnya jumlah kasus karena tingginya kesadaran masyarakat untuk tidak bersentuhan dengan barang haram ini,"ujarnya. 

Berkaitan hal tersebut jajaran Kepolisian khususnya Polres Kampar akan meningkatkan langkah - langkah prefentif dan preentif berupa pembinaan dan sosialiasi ke masyarakat luas. 

"Semoga kedepan wilayah hukum Polres Kampar dapat menjadi wilayah yang zero Narkoba sebagaimana yang juga dicanangkan Pemerintah Daerah Kampar," harapnya.***(man) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar