Bupati Bengkalis Tersangka, Kejati Riau Terima SPDP Korupsi Bansos
Selasa, 28 Juli 2015 21:19 WIB
PEKANBARU - Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkab tahun anggaran 2012, oleh Polda Riau, pada awal Juli 2015 lalu.
Penyidik Polda Riau pun mengirimkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Herliyan Saleh, Bupati Bengkalis kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
" Hari ini kita menerima SPDP dari Polda Riau atas nama tersangka Herliyan Saleh, terkait kasus korupsi dana bansos," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH kepada wartawan Selasa (28/7/15) sore.
Selanjutnya kata Mukhzan lagi, pihak Kejati juga sudah menunjuk beberapa jaksa untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut," terangnya.
Seperti diketahui, Jum'at (10/7/15) lalu. Polda Riau menetapkan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Bansos Pemkab Bengkalis.
Herliyan Saleh ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Sebelumnya dalam kasus ini, Polda Riau juga telah menetapkan mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah dan lima orang lainnya sebagai tersangka.
(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
-
Hukrim
KPK Kembali Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

