• Home
  • Hukrim
  • Bupati Bengkalis Tersangka, Kejati Riau Terima SPDP Korupsi Bansos

Bupati Bengkalis Tersangka, Kejati Riau Terima SPDP Korupsi Bansos

Selasa, 28 Juli 2015 21:19 WIB
PEKANBARU - Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkab tahun anggaran 2012, oleh Polda Riau, pada awal Juli 2015 lalu. 

Penyidik Polda Riau pun mengirimkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Herliyan Saleh, Bupati Bengkalis kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

" Hari ini kita menerima SPDP dari Polda Riau atas nama tersangka Herliyan Saleh, terkait kasus korupsi dana bansos," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH kepada wartawan Selasa (28/7/15) sore.

Selanjutnya kata Mukhzan lagi, pihak Kejati juga sudah menunjuk beberapa jaksa untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut," terangnya. 

Seperti diketahui, Jum'at (10/7/15) lalu. Polda Riau menetapkan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Bansos Pemkab Bengkalis. 

Herliyan Saleh ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. 

Sebelumnya dalam kasus ini, Polda Riau juga telah menetapkan mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah dan lima orang lainnya sebagai tersangka.

(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar