• Home
  • Hukrim
  • Bupati Rohul Tegaskan Pencopotan Plang Kampar Prosedural

Bupati Rohul Tegaskan Pencopotan Plang Kampar Prosedural

Jumat, 27 Desember 2013 12:49 WIB

PASIRPANGARAIAN - Bupati Rokan Hulu Achmad meluruskan jika penertiban plang kantor desa versi Kabupaten Kampar di lima desa sengketa yang dilakukan personel Satpol Pamong Praja (PP) Rohul Rabu (25/12/13) kemarin bukan gaya preman seperti tudingan Bupati Kampar Jefry Noer, namun sudah prosedural dan sesuai mekanisme.

"Sampai hari ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saja belum menetapkan status lima desa itu, jadi Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 yang menerangkan lima desa ini masuk wilayah administrasi Kabupaten Rokan Hulu masih berlaku," kata Bupati Rohul di ujung telepon, Kamis (26/12/13).

Surat keputusan Mahkamah Agung (MA), jelas Bupati, hanya menginstruksikan Mendagri untuk menetapkan tapal batas di lima desa. Surat Mendagri ke Pemprov Riau juga sudah dilayangkan berisi instruksi agar provinsi secepatnya menetapkan tapal batas kabupaten, khususnya tapal batas antara Kabupaten Rohul dan Kabupaten Kampar di lima desa sengketa di Kecamatan Pagarantapah Darussalam dan Kuntodarussalam, terdiri Desa Rimba Jaya, Intan Makmur, Rimba Makmur, Tanah Datar, dan Desa Intan Jaya.

"Sayangnya, sampai hari ini penetapan tapal batas di lima desa sengketa belum juga dilakukan Pemprov Riau, malah mantan Plt Gubernur Riau (Mambang Mit-red) mengeluarkan surat jika lima desa itu masuk wilayah Kampar," kesal Bupati Achmad.

Menurutnya, plang desa merupakan simbol pemerintahan dan simbol negara, sebab itu pemasangannya harus sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Saat menertibkan plang kantor desa milik Kampar, kami bukan melakukan secara preman, tapi sudah sesuai prosedur dan mekanisme. Kades versi Kampar, papan plang, dan kantor desanya semua ilegal, sebab itu kami berhak menertibkan. Apalagi plang desa merupakan simbol negara," tegasnya.

Diakuinya, pemasangan plang ilegal dilakukan Pemkab Kampar di rumah penduduk dan plang-plang lain sudah beberapa kali dilaporkan ke Pemprov Riau. Meski pernah dicopot, namun plang-plang itu berdiri kembali.

"Silahkan saja melaporkan, sebab lima desa itu kan milik kami sendiri. Mereka itu yang ilegal. Sesuai mekanismenya, seorang Kades harus dipilih oleh masyarakatnya. Kalau Kades dari Rohul kan benar-benar dipilih masyarakat," jelas Achmad saat ditanya rencana Pemkab Kampar akan melaporkan ke aparat hukum soal penertiban plang kantor desa dan plang lain.

Orang nomor satu di Rohul ini menegaskan lagi, Pemkab Rohul tidak asal menertibkan, namun hanya menertibkan kantor desa yang ilegal karena berada di rumah warga serta perangkat desa yang ilegal.

"Saya tegaskan lagi, sepanjang Mendagri belum menetapkan tapal batas lima desa, maka wilayah itu masih wilayah Rohul," cetusnya.

Mambang Mit Dinilai Tak Becus Selama Jabat Plt Gubri 

Selain itu, Bupati Rohul Achmad juga sangat menyesalkan sikap Mambang Mit saat masih menjabat Plt Gubernur Riau (Gubri) menggantikan posisi Gubri Rusli Zainal yang tersandung dua kasus korupsi.

Menurut Achmad, seorang Plt Gubri tidak berhak mengeluarkan surat atau menetapkan tapal batas wilayah kabupaten. Sebab itu, dia menilai surat yang dikeluarkan Mambang Mit tentang penetapan lima desa sengketa masuk wilayah Kampar merupakan tindakan ilegal.

"Ada tiga prinsip yang tidak boleh dilakukan seorang pelaksana tugas Gubernur, yakni masalah keuangan, masalah personel atau mutasi, dan masalah wilayah. Tiga prinsip ini tidak boleh dilaksanakan. Tapi lihat apa yang dilakukan oleh seorang Mambang Mit. Saat dicek, nomor surat juga tidak terdaftar," ungkap Achmad.

Putra Rohul ini mengatakan lagi, jika memang seorang Plt harus melaksanakan sesuatu, hal tersebut harus diketahui Mendagri. Namun sangat beraninya, pada 20 November 2013 lalu, Mambang Mit mengeluarkan surat penetapan lima desa sengketa di Kecamatan Pagarantapah Darussalam dan Kuntodarussalam masuk wilayah administrasi Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

"Dia tidak mengetahui sebatas mana kewenangannya sebagai Plt waktu itu, walau tidak lama menjabat. Dalam melaksanakan pemerintahan, seorang pejabat tidak boleh emosi, tapi harus sesuai prosedur. Mambang Mit tidak mengikuti aturan dalam bekerja. Dia hanya mengutamakan emosi melaksanakan tugas. Tidak ada kewenangannya meneken lima desa itu masuk wilayah Kampar," ketus Bupati Rohul lagi.***(zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar