• Home
  • Hukrim
  • Bupati Yopi Garap Putri Pakai Dana APBD?

Dugaan Skandal Asusila,

Bupati Yopi Garap Putri Pakai Dana APBD?

Rabu, 19 Maret 2014 11:33 WIB

PEKANBARU - Pada April 2011 Novita Afryadi atau Putri setuju bertemu Bupati Inhu Yopi Arianto di Pekanbaru, namun janda kelahiran 26 Oktober 1999 tersebut terus terang tak bisa berangkat karena tak punya ongko.

"Saya ini cuma pegawai honor. Taulah honorer gak punya uang. Itulah yang saya bilang sama Pak Bupati ketika mengajak saja betemu di Pekanbaru," ceritanya. 

Kemudian, Bupati Yopi minta nomor rekening Putri. Setelah nomer rekening dikirim Putri ke telephon genggam Bupati Yopi melalui SMS. Tidak lama kemudian Bupati Yopi memberita tahu kalau sudah mentransfer dana Rp3 juta ke rekening Putri. Dengan sebagian uang itulah Putri lantas berangkat ke Pekanbaru. . 

Setelah menerima kiriman uang Rp3 juta dari Bupati Yopi, pada 12 April 2011, sesuai dengan arahan sang bupati, Putri berangkat ke Pekanbaru menggunakan travel.

Semula semua rencana berjalan lancer. Putri bertolak dari Rengat menuju Pekanbaru dengan lancer. Namun hari itu pertemuan di Pekanbaru antara Putrid an Bupati Yopi tak terlaksana. 

Saat Putri masih dalam perjalanan dan baru sampai di Pelalawan, Bupati Yopi menelphon dan mengabarkan kalau pertemuan tak jadi karena orang tuanya, Sugianto meninggal dunia. 

Kopi darat dua insan tersebut tertunda. Beberapa hari kemudian Bupati Yopi, memberitahu kalau pertemuan dilakukan setelah sepekan prosesi mendoa untuk almarhum ayahnya tuntas.

Setahun kemudian, kira-kira awal April 2012 orang tua korban sakit. Karena butuh biaya pengobatan orangtuanya, korban minta bantuan Bupati Yopi Arianto. Seketika pelaku menyuruh korban mengambil uang cash RP 10 Juta lewat ajudannya bernama Subiyatmono.

Usai memberikan uang tersebut, Yopi menyuruh korban membuat proposal. Setelah proposal jadi dan disetujui Yopi, korban mendapat transfer lagi uang Rp 10 juta, sesuai bukti transfer ke rekening korban.

Anehnya, transfer tersebut bukan berasal dari rekening pribadi Bupati namun adalah uang APBD, sebagaimana bukti rekening koran terlampir 26/04/12 kode 0202 keterangan transaksi dari

01100200107 0587/SP2D/2012 NOMOR TRACE 10.29.23769 JUMLAH MUTASI SEBESAR Rp. 10.000.000,00 USER ID AMKO 10916 CABANG 110.

Setelah dicairkan, uang Rp 10 juta itu ternyata bukan untuk korban namun disuruh mengembalikan ke bagian Kesra Pemda Inhu. ***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar