• Home
  • Hukrim
  • Buron Tersangka Korupsi Baju Koko Ditahan di Rutan Pekanbaru

Ditangkap di Kampar

Buron Tersangka Korupsi Baju Koko Ditahan di Rutan Pekanbaru

Kamis, 15 Januari 2015 12:20 WIB
PEKANBARU : Usai ditangkap disebuah kebun di Desa Silam Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar, Rabu (14/1/15) sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah beberapa bulan menjadi orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Kamis (15/1/15) siang, Firdaus yang merupakan kontraktor yang menjadi tersangka korupsi Pengadaan Baju Koko, Pemkab Kampar itu, langsung dijebloskan ke sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk.

"Setelah menyelesaikan pemeriksaan dan proses administrasinya. Firdaus langsung kita kirim ke Rutan Sialang Bungkuk," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH MH, kepada sejumlah awak media di Pekanbaru.

Seperti diketahui dalam perkara dugaan korupsi pengadaan baju koko. Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka yakni Asril Jasda (Kabag Administrsasi Pembangunan Pemkab Kampar) dan Firdaus, Direktur CV Mulya Raya Mandiri, kontraktor pelaksana pengadaan baju koko, yang juga menjabat sebagai Bendahara Partai Golkar Kampar. 

Dalam masa proses pemeriksaan penyidikan. Tersangka Asril Jasda dilakukan penahanan di Rutan Pekanbaru. Sedangkan Firdaus selalu mangkir memenuhi panggilan penyidik, sehingga ditetapkan DPO. 

Dalam kasus ini, Asril Jasda dan Firdaus dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Anti Korupsi dengan hukuman kurungan maksimal 20 tahun.

Kasus dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik Kejati Riau menyelidiki proyek yang menelan anggaran sebesar Rp2,4 miliar. Anggaran tersebut dipecah ke semua camat dengan cara Penujukan Langsung (PL). Hal ini dilakukan supaya tidak ditenderkan. 

Setiap camat mendapat jatah berbeda, ada yang Rp80 juta hingga Rp200 juta. Sejak awal, pengadaan baju koko yang digagas Bupati Kampar, disebut-sebut sebagai kegiatan sosial yang sarat dengan kontroversi. 

Kegiatan itu mencuat ke publik ketika hampir seluruh camat di Kabupaten Kampar secara serentak mendatangi DPRD Kampar. Mereka kompak meminta agar dianggarkan dana pengadaan baju koko.

Di tengah pembahasan APBD Perubahan 2012 masih berjalan, usulan itu disorot tajam sebagian kecil anggota DPRD Kampar dari Fraksi PPP Plus Purwaji. 

Purwaji merupakan orang yang terang-terangan mendesak agar teknis pelaksanaan proyek ini ditata kembali. Ia menyebutkan, dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada Pasal 39, pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya. Artinya, tidak bisa dipecah dan harus dikerjakan oleh instansi otoritas.

(har/har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar