Diklarifikasi OC Kaligis, Polda Riau Sebut PT. NSP Masih Penyelidikan
Senin, 24 Maret 2014 15:12 WIB
PEKANBARU - Setelah berkali-kali merilis ke media bahwa PT NSP merupakan satu-satunya korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla, hari ini mendadak Polda Riau menyatakan hal yang berbeda. Ini terjadi setelah pengacara PT NSP OC Kaligis mendatangi Mapolda Riau.
Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kepulauan Meranti, Polda Riau sempat ngotot memberikan keterangan bahwa PT. Nasional Sago Prima (NSP) masuk dalam penyidikan. Namun, hal ini kembali dibantah Polda Riau. Polda Riau mengatakan bahwa PT. NSP masih dalam penyelidikan.
Hal ini sesuai yang diungkapkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi wartawan terkait klarifikasi tim Kuasa Hukum PT. NSP OC Kaligis, yang mendatangi Mapolda, Senin (24/3/14).
"Tadi, Wadir Reskrimsus (Polda Riau) mengatakan pada saya bahwa kasus PT. NSP masih dalam penyelidikan. Kasusnya masih di LP (Laporan Polisi-red)," tegas Guntur.
Sebelumnya, Tim Satgas Penegakan Hukum terus mengeskpos perkembangan tersangka karhutla. Terakhir, penyidik menetapkan 86 orang tersangka plus satu korporasi yaitu PT. NSP.
Beberapa media cetak maupun elektronik juga pernah menuliskan bahwa ada seorang penanggungjawab dari anak perusahaan rokok ternama itu yang ditetapkan sebagai tersangka, meski hal ini tidak dibenarkan oleh Polda Riau.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum PT. NSP OC Kaligis mendatangi Mapolda Riau, Senin (24/3/14) untuk mengklarifikasi tentang status perusahaan itu.
Menurut Kaligis, PT. NSP belum masuk ke tahap penyidikan. PT. NSP juga merasa dirugikan akibat pemberitaan media itu, baik secara materil maupun nama baik. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

