• Home
  • Ekbis
  • Langgar Aturan, Pemko Pekanbaru Evaluasi Izin Pujasera

Langgar Aturan, Pemko Pekanbaru Evaluasi Izin Pujasera

Senin, 24 Maret 2014 14:58 WIB

PEKANBARU - Pusat Jajanan Selera Rakyat (Pujasera) yang ada di Kota Pekanbaru, menyediakan minuman beralkohol dan menyuguhkan pelayanan dari wanita-wanita seksi. 

Menyikapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hal tersebut sudah menyalahi aturan. Sebab, Pujasera diadakan hanya untuk temapt makan dan minum dalam kategori sehat saja. 

Untuk itu, dengan tegas Pemko Pekanbaru akan mengkaji kembali seperti apa perizinan yang diberikan kepada tempat yang umumnya dibuka saat malam hari itu.

"Kita berbicara Pujasera. Bahwa itu tempat jual makan dan minum, beda dengan bar hotel atau cafe besar, yang klasifikasi penjualan untuk minuman keras dierebolehkan," ungkap Asisten 1 Sekdako Pekanbaru M Noer, Senin (24/03/2014). 

Ia menambahkan, tidak semua tempat hiburan malam boleh menjual minuman keras, ditambah lagi adanya pelayan wanita dengan pakaian seksi. 
Terutama untuk Pujasera, katanya, tempat tersebut untuk pusat jajanan makan dan minum yang lengkap, bagi masyarakat di kala malam tiba. 

"Bar dan hotel yang bisa. Kalau ada tempat selain itu yang hanya menyediakan makan dan minum ringan biasa, tapi menyediakan miras tentu itu menyalahi aturan," sebutnya lagi. 

Lanjut, M.Noer tidak menutup kemungkinan bila ada Pujasera yang sampai hari ini menyediakan Miras, tidak ditertibkan oleh Pemko Pekanbaru. 

"Sebelum menertibkan kita harus lihat dulu, apakah izinnya izin lama atau izin baru. Tapi untuk saat ini, jika ada Pujasera yang baru berdiri, kami tidak merekomendasikan untuk menjual Miras," paparnya lagi. 

"Maka dari itu ada kelas-kelas klasifikasi pujaseranya. Contoh yang di Jalan Riau dan Jalan Kuantan. Nanti kami coba telusuri izin yang sudah diberikan. Selanjutnya, kami akan adakan pertemuan khusus nanti," pungkasnya.***(dan) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar