• Home
  • Politik
  • Plt Gubernur Riau Andi Bakal Tertibkan Mobil Dinas

Plt Gubernur Riau Andi Bakal Tertibkan Mobil Dinas

Selasa, 07 Oktober 2014 18:21 WIB

PEKANBARU - Pelaksana Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, berjanji akan melakukan penelusuran untuk menertibkan penggunaan belasan mobil dinas yang diduga salah sasaran dan digunakan oleh pihak tidak berhak pada masa pemerintahan Gubernur Riau Annas Maamun.

"Nanti kita bicarakan apa yang dianjurkan oleh Dirjen Otonomi Daerah. Ini akan kita bicarakan dengan biro yang terkait untuk menjaga aset kita supaya tidak kemana-mana," kata Arsydjuliandi usai acara menyerahkan SK Pelaksana Tugas Gubernur Riau di Gedung Daerah Riau, Pekanbaru, Selasa.  

Pria yang akrab disapa Andi Rachman itu mengaku belum menerima laporan mengenai status belasan mobil dinas pemerintahan yang diduga bermasalah tersebut.

Meski begitu, Andi Rachman berjanji dalam pemerintahannya nanti tidak akan meneruskan kebijakan Annas yang keliru, di antaranya seperti meminta pembayaran dimuka atau "ijon" dalam proyek-proyek infrastruktur Pemprov Riau.

"Kalau saya setelah ini hal-hal seperti itu (ijon) tidak akan saya lakukan. Kita sesuaikan sajalah dengan peraturan dan prosedur yang berlaku," katanya.

Andi Rachman resmi menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, menggantikan Annas Maamun yang tidak bisa melanjutkan kewenangannya lagi sebagai gubernur setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat Keputusan Andi Rachman sebagai Plt Gubernur Riau langsung diserahkan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, di Pekanbaru.

Djohermansyah Djohan dalam acara tersebut sempat menjawab pertanyaan wartawan, terkait adanya informasi 15 unit mobil bergarda ganda berplat merah yang dibagi-bagikan oleh Annas Maamun ke anak kandung, kroni Annas Maamun serta organisasi kewartawanan pada bulan September lalu sebelum Annas ditangkap oleh KPK.

Djohermansyah meminta agar Plt Gubernur Riau menertibkan aset pemerintah daerah yang diduga telah disalahgunakan oleh Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun tersebut.

"Mobil dinas harus disesuaikan dengan peruntukannya sebagai operasional dilingkup pemerintah daerah. Maka dari itu, terkait mobil dinas tersebut yang berada di tangan pihak-pihak yang tidak berwenang, harus segara ditertibkan sebagai aset daerah sesuai dengan peruntukannya," kata Djohermansyah.

Sebelumnya, KPK menetapkan Maamun sebagai tersangka sebagai pihak penerima uang dalam operasi tangkap tangan pada akhir September lalu.

KPK juga menetapkan Gulat Medali Emas Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada dia.

Dalam operasi tangkap tangan terhadap Annas, KPK menyita barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura yang nilainya mencapai Rp2 miliar, terdiri dari 156.000 dolar Singapura dan Rp500 juta.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk dolar AS senilai Rp3 miliar yang diduga uang dari ijon proyek-proyek yang akan dilaksanakan di Riau.

Selama Annas menjabat sebagai gubernur sekitar tujuh bulan, pemerintahan Annas Maamun juga mendapat sorotan karena dugaan nepotisme dengan menempatkan anak dan menantunya di jabatan strategis.

Putri Annas, Fitriana ditempatkannya untuk menjabat Kepala Seksi Mutasi dan Non Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Riau.

Kemudian Winda Desrina, anak kesembilan Annas dilantik menjadi Kepala Seksi Penerimaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Riau dan Noor Charis Putra yang berumur 27 tahun dilantik menjadi Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum.

Selain itu, Annas juga mengangkat menantunya Dwi Agus Sumarno sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau.***(antarariau)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar