Dinilai Tendensius, Golkar Riau Ancam Gugat LSM KMS
Jumat, 17 Januari 2014 14:22 WIB
PEKANBARU - Golkar Riau mengancam menggugat LSM KMS karena mengeluarkan daftar nama-nama kadernya yang tersandung kasus korupsi. List kader parpol itu dinilai sangat tendensius dan merugikan partai berlambang Pohon Beringin itu.
Dimana sebelumnya lembaga swadaya masyarakat Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Riau mengeluarkan daftar nama-nama kadernya yang tersandung kasus korupsi. Ancaman itu diungkapkan Wakil Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi DPD Partai Golkar Riau Eddy Akhmad RM, yang dihubungi melalui telepon selulernya.
Dikatakannya ekspose LSM KMS Riau tersebut tendensius dan merugikan Partai Golkar. Menurutnya, dari segi persentase nasional, parpol lainnya jauh lebih banyak kadernya yang terlibat kasus korupsi.
"Tapi mengapa hanya Partai Golkar Riau yang disorot. Kedua, ibaratkan parpol itu sebuah rumah, jika ada tikus di rumah, rumahya lalu kita bakar? Makanya jangan asal membuat pernyataan, nanti bisa kita tuntut balik," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KMS Riau merilis nama-nama kader dan pengurus parpol yang terlibat kasus korupsi. Dari 26 nama yang terlibat kasus korupsi tadi, baik yang sudah divonis (terpidana), maupun yang masih berstatus terdakwa, 12 di antaranya berasal dari Partai Golkar.
Sisanya, sebanyak 4 kader dari Partai Demokrat, 3 dari PAN, 3 dari kader PPP, 2 dari PDI Perjuangan, 1 dari PKB dan seorang lagi PDK.***(son)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan

