Dishub Pekanbaru Tangkap Ratusan Travel Liar
Minggu, 08 Desember 2013 11:09 WIB
PEKANBARU - Instansi Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Pekanbaru, mengamankan ratusan kendaraan minibus yang dijadikan travel liar membawa penumpang untuk tujuan antarprovinsi dan antarkabupaten.
"Sudah kami ingatkan kepada pengelola travel itu agar secepatnya mengurus izin supaya kendaraan plat hitam menjadi kuning, tapi mereka membandel," kata Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Pekanbaru Dedi Gusriadi di Pekanbaru, Sabtu.
Dia mengatakan upaya penertiban travel liar itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya maka suatu kewenangan menertibkan angkutan umum.
Padahal kendaraan travel plat hitam itu sangat merugikan penumpang karena bila terjadi suatu musibah tidak mendapatkan ganti rugi dari asuransi. Menurut dia bahwa sekitar 400 kendaraan telah ditilang dalam suatu operasi penertiban hingga pekan pertama Desember 2013.
Dalam penertiban itu pihaknya juga melibatkan aparat Polresta dan Kodim setempat sebagai antisipasi tindakan kriminalitas dari pemilik travel. Kendaraan travel antarprovinsi di Pekanbaru yang beroperasi mencapai 1.400 unit, namun hanya sekitar 10 hingga 25 persen pemilik kendaraan tersebut bersedia mengurus perizinan.
Sedangkan razia itu dilakukan pada pintu masuk ke Kota Pekanbaru seperti di Palas, Kecamatan Rumbai, di Pasir Putih, Kecamatan Marpoyan Damai dan di Panam, Kecamatan Tampan.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

