Dugaan Korupsi Rp104 Juta,
Dua Pejabat Eks Dinsos Ditahan Kejari Dumai
Selasa, 07 Januari 2014 17:16 WIB
DUMAI - Kejaksaan Negeri Dumai menahan dua orang mantan pejabat Dinas Sosial bernisial Paz dan Bas. Kini kedua pejabat itu menjabat sebagai Staf Ahli Pemko Dumai dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai.
Kepala Kejari Dumai Eko Siwi Iriany SH kepada awak media membenarkan adanya penahanan dua orang pejabat aktif Pemko Dumai, yang diduga terlibat tindak pidana dugaan korupsi, hingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara.
"Mereka ditahan karena kedua pejabat itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi atas bantuan fasilitas berusaha bagi keluarga miskin dan pelatihan keterampilan pembuatan tenda pada 2012 lalu. Dari kegiatan itu dan perhitungan BPKP ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp104 juta," katanya, Selasa (7/1/14).
Penahanan dua pejabat Pemko Dumai tersebut, kata Kajari, untuk mempermudah dan mempelancar proses penyidikan selanjutnya. Dengan bagitu, tentunya proses perkara tindak pidana korupsi segera tuntas dan disidangkan.
"Kedua pejabat itu kini dititipkan di Rumah Tanahanan Negara Dumai, karena masih dalam tahap penyidikan. Sebelum ditahan, mereka telah melakukan tes kesehatan di RS Bhayangkara Polres Dumai," ungkapnya.
Sedangkan perkara dugaan korupsi terhadap dua pejabat aktif Pemko Dumai ketika menjabat di instansi Dinas Sosial, Kejari menjerat mereka dengan pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 undang-undang Tipikor.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

