Dua Pelaku Sebut PT Harmony Penampung Penyelewengan BBM
Jumat, 09 Januari 2015 15:38 WIB
PEKANBARU : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau terus melakukan pengembangan usai dibekuknya 2 pelaku penyelewengan BBM berjenis Solar subsidi, Senin (6/1/2015) lalu. Diduga, Solar hasil pembelian di SPBU itu ditampung oleh PT Harmony di kawasan Palas.
Ini terlontar langsung dari mulut kedua pelaku yakni E dan A saat diperiksa penyidik dir uang Unit I Subdit IV Dit Reskrimsus Polda.
"Baru 2 kali melakukan kegiatan ini, pas keduanya tertangkap. Solar itu dibawa ke kawasan Palas Rumbai," ungkap E selaku supir Panther modifikasi yang mengangkut BBM tersebut.
Dalam keterangan awal ini, pelaku mengaku BBM yang dibeli di SPBU tersebut selanjutnya dibawa ke PT Harmony, selaku perusahaan penampung. Padahal semestinya, BBM subsidi bukan untuk perusahaan industri.
"Iya pak, BBM subsidi bukan untuk industri tapi buat masyarakat. Saya khilaf," sambung E dengan tertunduk.
E mengaku dibayar tunai jika BBM itu sampai ke pihak perusahaan. Saat kali kedua melakukan aksinya, pelaku kepalang tertangkap saat membelinya di SPBU Kubang Raya.
Malahan pihak operator SPBU berinisial A juga turut jadi tersangka.
Terkait itu, Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Riau, AKBP Fadillah Zulkarnaen menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti terkait keterlibatan perusahaan dalam kasus penyelewengan.
"Setelah kita rampungkan pemeriksaan terhadap 2 pelaku ini, maka tindakan selanjutnya akan menelusuri keterlibatan perusahaan," urainya.
Lalu untuk keterlibatan SPBU, sambungnya, jajarannya masih menetapkan 1 operator sebagai tersangka, dan menutup sementara kegiatan SPBU yang terdapat di kawasan Kubang Raya tersebut.
(rdk/hrc/adi)
Ini terlontar langsung dari mulut kedua pelaku yakni E dan A saat diperiksa penyidik dir uang Unit I Subdit IV Dit Reskrimsus Polda.
"Baru 2 kali melakukan kegiatan ini, pas keduanya tertangkap. Solar itu dibawa ke kawasan Palas Rumbai," ungkap E selaku supir Panther modifikasi yang mengangkut BBM tersebut.
Dalam keterangan awal ini, pelaku mengaku BBM yang dibeli di SPBU tersebut selanjutnya dibawa ke PT Harmony, selaku perusahaan penampung. Padahal semestinya, BBM subsidi bukan untuk perusahaan industri.
"Iya pak, BBM subsidi bukan untuk industri tapi buat masyarakat. Saya khilaf," sambung E dengan tertunduk.
E mengaku dibayar tunai jika BBM itu sampai ke pihak perusahaan. Saat kali kedua melakukan aksinya, pelaku kepalang tertangkap saat membelinya di SPBU Kubang Raya.
Malahan pihak operator SPBU berinisial A juga turut jadi tersangka.
Terkait itu, Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Riau, AKBP Fadillah Zulkarnaen menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti terkait keterlibatan perusahaan dalam kasus penyelewengan.
"Setelah kita rampungkan pemeriksaan terhadap 2 pelaku ini, maka tindakan selanjutnya akan menelusuri keterlibatan perusahaan," urainya.
Lalu untuk keterlibatan SPBU, sambungnya, jajarannya masih menetapkan 1 operator sebagai tersangka, dan menutup sementara kegiatan SPBU yang terdapat di kawasan Kubang Raya tersebut.
(rdk/hrc/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan
-
Hukrim
Penyidik KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Riau

