• Home
  • Hukrim
  • Dua Sawmil Ilegal di Kampar Diduga Milik PNS Dinas Kehutanan Riau

Dua Sawmil Ilegal di Kampar Diduga Milik PNS Dinas Kehutanan Riau

Kamis, 03 Juli 2014 18:08 WIB

BANGKINANG - Dua dari tujuh sawmill yang ditertibkan dinas Kehutanan Kabupaten Kampar bersama Tim Illog Kampar pada Kamis (28/6/14) lalu di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar ternyata milik oknum Pegawai Dinas Kehutanan Propinsi Riau inisial (HR) dan (ABN). 

Saking nekadnya meski dua sawmill itu sudah di police line tapi aktipitas dilokasi tersebut tetap berjalan. 

"Terungkapnya pemilik sawmil itu dari laporan Ketua LSM Riau Madani Tomi Simanungkalit bahwa dua sawmil tersebut bekerja setelah kita Police Line. Dan dalam laporannya juga mengatakan dua sawmil itu milik dua oknum tersebut," terang Kadis Kehutanan Kampar M Syukur di dampingi Kabid Perlindungan dan Penataan Hutan Dinas Kehutanan Kampar Darwin Saragih, Kamis (3/7/14). 

Ditegaskannya kalau laporan yang disampaikan LSM Madani tersebut benar adanya tindakan yang di lakukan oleh dua orang oknum Dinas Kehutanan Riau ini jelas-jelas tindakan melawan hukum. 

"Bahkan mereka masih nekad beraktipitas meski sudah di Police line sementara milik masyarakat yang kita Police Line sampai sekarang mereka tidak bekerja, mereka taat pada hukum, sementara sawmill mereka malah bekerja, seharusnya mereka harus memberi contoh kepada masyarakat, ini malah mereka yang merusak citra dari Dinas kehutanan sendiri" geram Darwin. 

Diungkapkanny pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan LSM MADANI dan akan segera memanggil kedua oknum tersebut.

"Kita segera memanggil ke dua oknum Dinas Kehutanan Provinsi Riau ini lewat Kepala Dinasnya, kalau mereka tidak datang kita akan jemput paksa, itu sudah kita koordinasikan dengan Polres Kampar selaku Korwas Tim Illog Kampar,"tuturnya.***(man) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar