Dua Terdakwa Korupsi Dana Bansos Warga Miskin Dumai Divonis Ringan
Rabu, 23 Juli 2014 23:07 WIB
PEKANBARU - Dua terdakwa perkara korupsi bantuan dana miskin Kota Dumai, Pazwir dan Basirun, bisa sedikit berlega hati, karena Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis ringan terhadap dirinya.
Pazwir, mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pemkot Dumai dan Basirun, mantan Kabid Sosial Pemkot Dumai, terlihat sumringah saat majelis hakim yang diketuai JPL Tobing SH, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan.
Vonis hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, yang menuntut kedua terdakwa selama 6 tahun penjara.
Bahkan, Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang dijeratkan jaksa. Justru berganti dengan dijerat Pasal 3 UU yang sama.
Pembacaan amar putusan yang berlangsung di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (23/7/14) siang. Majelis Hakim mewajibkan terdakwa Basirun membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp47.427.838. Sedangkan terdakwa Pazwir tidak dibebankan membayar uang pengganti.
Usai pembacaan putusan vonis kedua terdakwa. Baik JPU Andri SH dan Bernard S SH, maupun terdakwa sama sama menyatakan pikir pikir selama satu pekan.
Sebelumnya, JPU Andri SH dan Bernard S SH. Menjatuhkan tuntutan hukuman kepada kedua terdakwa selama 6 tahun, serta denda Rp400 juta atau subsidair selama 3 tahun.
Selain tuntutan hukuman, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp47.427.837, untuk terdakwa Paswir dan Rp47.427.838 untuk terdakwa Basirun.
Seperti diketahui, Pazwir dan Basirun dihadirkan jaksa ke persidangan. Atas perkara tindak pidana korupsi bantuan bagi warga miskin dalam pelaksanaan program pelatihan berusaha bagi warga miskin Kota Dumai.
Bermula, pada tahun 2011, Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, mencanangkan program pelatihan berusaha bagi warga miskin, yang kemudian dianggarkan dalam rancangan kerja anggaran (RKA) pada Kantor Dinas Sosial Kota Dumai.
Berdasarkan anggaran APBD Kota Dumai 2012, dialokasikan dana sebesar Rp228.450.000 kepada Dissos untuk pelatihan keterampilan berusaha bagi keluarga miskin.
Namun realisasinya, terdakwa Pazwir dan Basirun telah menyalahgunakan dana tersebut. Keduanya tidak dapat pertanggungjawaban keuangan program itu. Karena SPJ yang dilampirkan kedua tersangka fiktif dengan melibatkan pihak ketiga selaku kontraktor. Atas perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp104.934.195.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

