• Home
  • Hukrim
  • Dugaan Korupsi Bimtek DPRD Pekanbaru Dilaporkan ke Kejati

Dugaan Korupsi Bimtek DPRD Pekanbaru Dilaporkan ke Kejati

Jumat, 31 Oktober 2014 10:23 WIB

PEKANBARU - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Monitoring Development (IMD), Kamis sore (30/10), melaporkan dugaan korupsi 45 anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2014 senilai Rp635,5 juta ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Usai melaporkan dugaan korupsi itu, Direktur Eksekutif LSM IMD R Adnan kepada wartawan,, mengatakan korupsi berjemaah 45 anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2014 itu menggunakan modus kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) fiktif. 

Modus tersebut diawali dengan membuat atau merekayasa undangan Bimtek dari Universitas Krisna Dwipayana dengan surat bernomor 211/LPPM-FH.UNKRIS/III/2013 tanggal 18 Pebruari 2013 ditujukan kepada pimpinan dewan dan seluruh anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2014. 

“Fakta adanya rekayasa terungkap saat mellihat undaangan dari Universitas Krisna Dwipayana tertanggal 18 Pebruari 2013. Sementara pelaksanaan Bimtek dengan tema ‘Strategi Partai Politik dan Caleg Menghadapi Pemilu 2014 Pasca Penetapan KPUU dan Perjalanan Dinas’ itu mulai 10 April 2013,’’ terangnya. 

Itu artinya, tambah Adnan, waktu penyampaian surat hanya 19 hari sebelum pelaksanaan Bimtek. Sementara ketentuan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 160/1967/SJ minimal 30 hari. 

Setelah itu, ada surat Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Maliki Heru Santosa yang ditujukan kepada Walikota Pekanbaru yang menegaskan Badan Diklat Kemendagri tidak pernah meneirma surat undangan Bimtek dri Unviersitas Krisna Dwipayana, tidak pernah membuat dan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Rektor, tidak pernah merekomendasi pelaksanaan Bimtek. 

“Dalam surat itu, Inspektorat Jenderal Kemendagri menegaskan Saudari Hajjah Laksmini Fitriana SH, pelaksana harian Sekretaris DPRD Pekanbaru tidak berwenang membuat persetujuan Bimtek. Oleh sebab itu, Sekrariat DPRD Pekanbaru mesti mengembalikan uang Bimtek sebesar Rp635,5 juta ke kas negara paling lama 60 hari,’’ tukasnya. 

Saat LSM IMD menanyakan soal apakah uang tersebut sudah dikembalikan, pihak Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Pekanbaru tidak bisa menjelaskannya secara pasti dan terkesan ada upaya menutup-nutupi persoalan ini. 

Makanya, Adnan meminta phak Kejati Riau memeriksa dan menangkap terlapor utama (45 anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2014) dan terlapor lainnya yang terdiri dari Hj Laksmi Fitriana, Badria Rikasari selaku PPTK, Sekwan DPRD Pekanbaru Ahmad Yani, serta terlapor mahkota Walikota Firdaus.***(son) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar