Jaksa Tahan 2 Mantan Bendahara Pemkab Inhu
Jumat, 31 Oktober 2014 10:25 WIB
RENGAT - Setelah setahun lebih menangani kasus dugaan korupsi sisa APBD Inhu 2011 sebesar Rp.2,7 miliar dan menetapkan dua tersangka, akhirnya kejaksaan negeri (Kejari) Rengat menahan dua tersangka mantan bendahara Pemkab Indragiri Hulu (Inhu).
Ditahanya Mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu Rosdianto alias bujang kait dan Mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran Putra Gunawan, yang yang telah menyandang status tersangka selama setahun lebih ini. Disampaikan Kajari Rengat Teuku Rahman Kamis (30/10/14).
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Rengat. Sebelum ditahan keduanya kita panggil sejak pukul 09.00 Wib untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dan saksi karena berkas keduanya terpisah,” ujarnya.
Penahanan terhadap Rosdianto dan Putra Gunawan ini dilakukan Kamis (30/10) sekitar pukul 17.30 Wib setelah keduanya diperiksa selama hampir 8 jam. Namun berbeda dari biasanya.
Kedua tersangka digiring oleh beberapa penyidik masuk mobil tahanan Kejari Rengat menggunakan baju tahanan warna orange bermotif putih bertuliskan tahanan. Keduannya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Rengat.
Diungkapkan Teuku Rahman, kasus dugaan korupsi APBD Inhu senilai Rp 2,7 miliar pada sekretariat daerah ini sudah terjadi sejak 2011. Hanya saja, tersangka mampu menutupinya dengan menggunakan dana APBD Inhu yang ada di tahun 2012.
Namun diakhir tahun anggaran 2012, tersangka tidak mampu mempertanggungjawabkan anggaran senilai Rp 2,7 miliar dan terjadi temuan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Inhu.
“Tersangka kembali mencoba menggunakan anggaran APBD Inhu di tahun 2013 untuk menutupi selisih anggaran tahun 2012 tersebut, tetapi oleh salah seorang pejabat di Pemkab Inhu hal itu ditolak. Dan berdasarkan bukti rekening koran yang telah kita amankan, saldo pada rekening memang sudah tidak sesuai lagi,” ungkapnya.
Teuku Rahman menambahkan, penyidik Kejari Rengat juga sudah melakukan pemblokiran terhadap asset milik tersangka. Hal ini dilakukan untuk menghindari pengalihan asset-aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
“Kedepan jika terbukti asset yang dimiliki tersangka dari hasil tindak pidana korupsi akan kita lakukan penyitaan,” tegasnya.
Teuku Rahman menambahkan pihaknya juga sudah meminta BPK untuk melakukan audit terhadap jumlah kerugian negara terkait kasus tersebut. Hanya saja, hingga enam bulan, audit dari BPK belum juga diterima Kejari Rengat.
“Sejauh ini kita masih menetapkan dua tersangka, tetapi jika ada bukti-bukti lain yang menunjukkan keterlibatan pihak lain tentu akan kita tindak lanjuti,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi APBD Inhu ini telah ditangani lebih dari setahun oleh Kejari Rengat, namun kasus ini terkesan jalan ditempat dan kedua tersangka tak kunjung ditahan.
Disinyalir hal ini akibat kedekatan Kajari sebelumnya dengan pejabat Pemkab yang cukup berpengaruh. Baru pada kepemimpinan Teuku Rahman yang baru sebulan menjabat Kajari Rengat. Kedua mantan bendahara Pemkab Inhu yang telah menyandang status tersangka cukup lama ini bisa ditahan. *** (guh)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

