Punya Sabu dan Ganja,
Mantan Sekretaris Dinsos Bengkalis Divonis 7 Tahun
Kamis, 19 Desember 2013 16:18 WIB
BENGKALIS - Mantan Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkalis Syamsul Rizal alias Opang terdakwa atas kasus kepemilikan sabu dan ganja, akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis 7 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 5 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang putusan, Kamis (19/12/13). Terdakwa didampingi penasehat hukumnya Heryanto, majelis hakim dipimpin Sarah Louis Simanjuntak dan dua hakim anggota Jonson Parancis, Selo.
Menurut hakim, mantan Sekretaris Dinsos tersebut terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 111 dan 112 undang-undang tentang Narkotika. Keputusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa dengan hukuman 7 tahun, namun denda turun Rp 200 juta dari Rp 1 milyar. Sementara itu, atas putusan itu, terdakwa mengajukan banding.
“Putusan majelis hakim tujuh tahun penjara denda Rp 800 juta dan subsider lima bulan penjara. Terdakwa mengajukan banding,” ungkap JPU Kejari Bengkalis Furkon Syah Lubis dan Zia kepada wartawan usai sidang.***(dik)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

