Punya Sabu dan Ganja,
Mantan Sekretaris Dinsos Bengkalis Divonis 7 Tahun
Kamis, 19 Desember 2013 16:18 WIB
BENGKALIS - Mantan Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkalis Syamsul Rizal alias Opang terdakwa atas kasus kepemilikan sabu dan ganja, akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis 7 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 5 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang putusan, Kamis (19/12/13). Terdakwa didampingi penasehat hukumnya Heryanto, majelis hakim dipimpin Sarah Louis Simanjuntak dan dua hakim anggota Jonson Parancis, Selo.
Menurut hakim, mantan Sekretaris Dinsos tersebut terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 111 dan 112 undang-undang tentang Narkotika. Keputusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa dengan hukuman 7 tahun, namun denda turun Rp 200 juta dari Rp 1 milyar. Sementara itu, atas putusan itu, terdakwa mengajukan banding.
“Putusan majelis hakim tujuh tahun penjara denda Rp 800 juta dan subsider lima bulan penjara. Terdakwa mengajukan banding,” ungkap JPU Kejari Bengkalis Furkon Syah Lubis dan Zia kepada wartawan usai sidang.***(dik)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kecelakaan Kapal Pekerja Migran di Pulau Rupat, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Pendidikan
Hari Pramuka ke-65, Logo dan Tema Resmi 2026
-
Politik
DPRD Riau Masuk Tahap Akhir Penanganan Parisman dan Indra Gunawan
-
Ekbis
BRK Syariah Didorong Jadi Mitra Perbankan Perusahaan di Riau
-
Pendidikan
Keracunan MBG di Dumai, 45 Siswa Dirawat
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?

