• Home
  • Hukrim
  • Edar Sabu Suruhan Napi, Pasutri Diringkus Polres Bengkalis

Edar Sabu Suruhan Napi, Pasutri Diringkus Polres Bengkalis

Rabu, 18 Juni 2014 17:37 WIB

BENGKALIS - Nekad mengedarkan narkoba jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) YS (25) dan NS (24), warga Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Selasa (17/6/14) kemarin sekitar pukul 07.00 WIB.

Dari YS dan NS, petugas juga berhasil menyita barang bukti sabu sekitar 300 gram atau senilai Rp450 ribu, dua unit sepeda motor dan handphone (HP) lima unit.

“Mereka sudah dijadikan target operasi Kami sejak dua pekan dan berhasil diringkus Selasa kemarin,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kartamanah kepada sejumlah wartawan, Rabu (18/6/14).

Pasutri ini berhasil diringkus di kawasan Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, dan aksi pelaku yakni NS ketika akan ditangkap sempat berusaha membuang barang bukti sabu ke jalan.

Terungkapnya tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut, pelaku mengaku atas suruhan dari salah seorang narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Bengkalis diketahui polisi IS alias BG, Abang Kandung dari NS. IS sendiri terpidana dengan kasus yang sama.

"IS alias BG ini baru menjalani hukuman selama sembilan bulan yang telah di vonis pada 2013 lalu. Terkait hal ini Kami akan koordinas dengan pihak Lapas agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," kata AKP Willy lagi.

Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan, dan pada hari yang sama, juga berhasil menangkap salah satu jaringan berinisial Uje di simpang lampu merah Jalan Senggoro.

"Uje ini, masih dikembangkan, sebab orang ini merupakan salah satu orang yang sempat disinggung menjadi jaringan pengedar narkoba yang menjerat pasangan suani istri itu," katanya lagi.***(dik)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar