• Home
  • Hukrim
  • Eksekusi RM Bebek Goreng, Polisi Amankan Puluhan Sajam

Eksekusi RM Bebek Goreng, Polisi Amankan Puluhan Sajam

Kamis, 12 Desember 2013 13:07 WIB

PEKANBARU - Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru melakukan eksekusi lahan yang bertepatan di Bebek Goreng H. Slamet, Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (12/12/13). 

Alat barat eksekusi sempat dihadang puluhan massa, yang bersihkeras tidak akan menyerahkan tanah tersebut. Dari tangan massa, polisi mengamankan puluhan senjata tajam (sajam). 

Senjata tajam tersebut terdiri dari parang, belati, sangkur, celurit dan bambu runcing. Hingga berita ini dituliskan polisi sudah mengamankannya di Mapolresta Pekanbaru. Warga yang menghadang alat berat sempat diamankan polisi. Namun, pengamanan dilakukan hanya sebatas agar eksekusi berjalan lancar. 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. Drs. R. A. Ginanjar S. MM saat dikonfirmasi riauterkini.com membenarkan diamankannya sajam itu. "Benar. Senjata tajam diamankan agar situasi lebih kondusif," katanya. 

Hingga berita ini dituliskan, pihak juru sita masih melakukan eksekusi. Lima alat berat disiagakan untuk menghancurkan bangunan yang dimulai pukul 09.00 WIB. Eksekusi tersebut dikawal oleh ratusan anggota polisi, satpol pp dan aparat lainnya. 

Perlu diketahui, pihak pengadilan telah menjatuhkan putusan bahwa pemilik lahan tersebut adalah Arbain. Namun, warga masih mengklaim bahwa tanah tersebut milik Alm. Mahmud dan diwariskan kepada anaknya Hj. Hartati. 

Menurut pengakuan pihak keluarga, Alm. Mahmud sudah memiliki tanah tersebut berikut surat-suratnya secara lengkap dari tahun 1962. Pihak keluarga Alm. Mahmud menilai keputusan pengadilan tersebut cacat hukum. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar