• Home
  • Hukrim
  • GERAK Desak Jaksa Usut Dugaan Korupsi Bupati Kampar

GERAK Desak Jaksa Usut Dugaan Korupsi Bupati Kampar

Kamis, 13 Maret 2014 13:21 WIB

PEKANBARU - Terkait dugaan korupsi perjalanan dinas Bupati Kampar berserta keluar negeri, dengan menggunakan dana APBD Kampar. Puluhan massa Gerakan Rakyat Kampar (Gerak). Berunjuk ke Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Orasi massa dihalaman Gedung kejaksaan pada Kamis (13/3/14) sekitar pukul 10.30 WIB tersebut. Mereka meminta pihak Kejati Riau itu, konsisten mengusut tuntas kasus kasus korupsi di Kampar. Selain itu, mereka juga meminta jaksa untuk menangkap dan mengadili Bupati Kampar, Jefri Noer berseta keluarganya.

" Kami minta pihak kejati untuk tangkap dan adili Jefry Noer dan keluarganya yang telah menghabiskan uang rakyat dengan plesiran ke London (inggris)," sorak Anton selaku Korlap Gerak.

Selain kasus korupsi perjalanan dinas, pihak Kejati Riau juga diminta menuntaskan kasus korupsi pengadaan baju koko. Jika tak sanggup, limpahkan perkaranya kepihak KPK RI.

" Pihak Kejati Riau harus transparan mengusut kasus korupsi diKampar. Kalau tak sanggup, serahkan kepihak KPK," teriak Anton lagi.

Hampir 30 menit berorasi, tiga orang perwakilan massa Gerak, dipersilahkan untuk menghadap Kepala Kejati Riau, membahas tuntutan mereka.

Dalam pertemuannya, Kepala Kejati Riau, Eddy Rakamto SH menuturkan, kalau pihaknya tetap komit melakukan penyidikan atas kasus perjalanan dinas bupati ini.

" Untuk kasus perjalanan dinas, kita baru selesai menuntaskan pemeriksaan atas tersangka Syafri, yang berkasnya sudah dilimpahkan kepihak pengadilan," terang Eddy.

Namun untuk menjerat Jefrry Noer, saat ini tim penyidik masih mendalami. Namun hasil pemeriksaan, belum ada kita menemukan adanya unsur keterilibatan dia.

" Pemeriksaan dan penyidikan, kita sudah menangani secara profesional, akan tetap hingga saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tim kita belum menemui adanya unsur keterlibatan dia," jelasnya.

Namun begitu lanjutnya, tim kita masih terus mendalami kasus kasu korupsi di Kampar

" Penanganan kasus korupsi baju koko, saat ini penyidik masih menyiapkan pemberkasan. Lagi pula penanganan kasus ini juga melibatkan Kejari Bangkinang.," tutur Eddy.

Menanggapi ucapan Kajati Riau, Anton, salah satu utusan mengungkapkan, bahwa dalam penanganan ini, pihak Kejati terkesan lamban. Sehingga Jefry tidak ditahan, hanya Syafri saja yang menanggung resiko.

Ungkap Anton itu kemudian dijelaskan oleh Eddy, bahwa dalam penyidikan, kita tidak melihat siapa atau tidak memandang tersangkanya. Namun, dalam hukum kita harus melihat siapa yang berperan terjadinya adanya penyimpangan.

" Dalam kasus perjalanan dinas, kita tidak ada menemukan keterlibatan Jefry. Dia itu hanya di undang dan diajak oleh oleh Syafri. Masalah biaya keberangkatan, Jefri tidak tahu, darimana Syafri memperoleh biaya," tucap Eddy.

Jadi dalam menetapkan tersangka kita perlu bukti bukti yang jelas.

" Menetapkan Jefri sebagai tersangka, kita perlu bukti bukti yang jelas. Jika bukti itu ada, maka kita tetapkan. Tapi ini, kami tidak menemukan bukti," tegas Eddy.

Usai mendapat pengarahan dari Eddy Rakamto, dan sama sama saling memahami. Ketiga utusan massa Gerak pun meninggalkan ruangan pertemuan.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar