Green Resto and Cafe Dumai Beroperasi Tak Miliki SITU
Rabu, 06 November 2013 19:56 WIB
DUMAI - Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai, Hendri Sandra mengatakan bahwa Green Resto & Cafe yang terbakar pada Selasa (5/11/2013) malam kemarin tidak memiliki Surat Izin tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh BPTPM Kota Dumai.
Kepala BPTPM Kota Dumai, Hendri Sandra ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa Green Resto & Cafe telah melanggar peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2003 tentang tempat hiburan karena tidak memiliki izin usaha.
'Green Resto & Cafe tidak memiliki izin tempat usaha yang di keluarkan oleh BPTPM Kota Dumai. selain Green Resto & Cefe masih ada 13 tempat hiburan malam yang belum memiliki izin,' kata Hendri Sandra, Rabu (6/11/2013).
Menurut Hendri Sandra, di Dumai terdapat 32 tempat hiburan malam seperti Karaoke Keluarga dan lain sebagainya. 'Dari 32 tempat hiburan hanya 19 yang memiliki izin, 13 lagi belum memiliki izin,' terangnya.
Hendri mengaku sudah melayangkan surat rekomendasi kepada Satpol PP untuk segera menertibkan tempat hiburan yang tidak memiliki izin. 'Kita sudah surati Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas yakni membentuk tim untuk melakukan razia ditempat-tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin,' tegasnya.
Lanjutnya, daftar tempat hiburan yang tidak memiliki izin sudah kita lampirkan agar Satpol PP bisa menegakkan Perda 21 Tahun 2013 tentang tempat hiburan.
Diakui Hendri Sandra, pertumbuhan tempat hiburan malam di kota Dumai sangat pesat dan menjadi sorotan tajam warga Dumai. BPTPM kerap mendapat kritikan terkait dikeluarkannya izin usaha tempat hiburan. Oleh karena itu, kata hendri BPTPM selaku instansi yang membidangi perizinan telah memberikan batasan terkait usaha karaoke di kota ini serta menutup tempat hiburan yang tidak memiliki izin.
Ditempat terpisah, Kepala Satpol PP Raden Bambang Wardoyo, mengakui bahwa Green Resto & Cafe tidak memiliki izin. Bambang juga mengaku sudah menerima surat rekomendasi dari BPTPM untuk melakukan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam di kota Dumai yang tidak memiliki izin.
'Green Resto & Cafe tidak memiliki izin, kami sebelumnya bahkan sudah pernah melakukan razia ketempat tersebut,' terangnya.
Lanjutnya, berdasarkan surat rekomendasi dari BPTPM Kota Dumai ada 13 tempat hiburan yang belum memiliki izin, dan dalam waktu dekat Satpol PP dan isntansi terkait akan melakukan razia untuk menertibkan tempat hiburan yang tidak memiliki izin. (die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

