• Home
  • Hukrim
  • Gubri Keluar dari Gedung KPK Setelah Diperiksa 7 Jam untuk Gulat

Dugaan Suap Alih Fungsi Lahan,

Gubri Keluar dari Gedung KPK Setelah Diperiksa 7 Jam untuk Gulat

Selasa, 30 September 2014 20:11 WIB

JAKARTA - Gubernur Riau Annas Maamun tersangka kasus suap alih fungsi lahan di Kuansing, Riau baru saja meninggalkan Gedung KPK Kuningan, Jakarta setelah diperiksa kurang lebih 7 jam oleh penyidik KPK sejak 10.00 WIB tadi pagi hingga, Selasa (30/9/14) pukul 18.00 WIB di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Gubri Annas Maamun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang pemberi suap, yakni Gulat Manurung yang Jumat kemarin sama-sama tertangkap tangan oleh KPK di Cibubur, Jakarta Timur setelah sebelumnya diperiksa selama 24 jam.

Pemeriksaan Gubri ini juga merupakan yang pertama kali setelah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Di mana Gubri tampak lelah saat meninggalkan Gedung KPK setelah diperiksa hampir 7 jam lamanya.

Selain Gubri Annas Maamun yang diperiksa hari ini sebagai saksi untuk Gulat Manurung. KPK juga memanggil sejumlah saksi, di antaranya, Admin Legal PT Sinar Bahana Mulya, Nuryani Dewi Ningrum dan Kasir PT Ayu Masagung Money Changer, Tati dan Tety YS. Ketiganya diperiksa untuk tersangka Annas Maamun.

Tadi pagi juga istri Gubri Annas Maamun, Latifah Hanum tampak di Gedung KPK bersama Kuasa Hukum Gubri Eva Nora beserta Kepala Badan Penghubung Riau Burhanudin.

Menurut Burhanudin kedatangan istri Gubri ke KPK untuk mengambil barang yang tertinggal saat diperiksa Kamis kemarin saat tertangkap tangan oleh KPK di Cibubur, Jakarta Timur.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar