Dugaan Suap Alih Fungsi Lahan,
Gubri Keluar dari Gedung KPK Setelah Diperiksa 7 Jam untuk Gulat
Selasa, 30 September 2014 20:11 WIB
JAKARTA - Gubernur Riau Annas Maamun tersangka kasus suap alih fungsi lahan di Kuansing, Riau baru saja meninggalkan Gedung KPK Kuningan, Jakarta setelah diperiksa kurang lebih 7 jam oleh penyidik KPK sejak 10.00 WIB tadi pagi hingga, Selasa (30/9/14) pukul 18.00 WIB di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Gubri Annas Maamun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang pemberi suap, yakni Gulat Manurung yang Jumat kemarin sama-sama tertangkap tangan oleh KPK di Cibubur, Jakarta Timur setelah sebelumnya diperiksa selama 24 jam.
Pemeriksaan Gubri ini juga merupakan yang pertama kali setelah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Di mana Gubri tampak lelah saat meninggalkan Gedung KPK setelah diperiksa hampir 7 jam lamanya.
Selain Gubri Annas Maamun yang diperiksa hari ini sebagai saksi untuk Gulat Manurung. KPK juga memanggil sejumlah saksi, di antaranya, Admin Legal PT Sinar Bahana Mulya, Nuryani Dewi Ningrum dan Kasir PT Ayu Masagung Money Changer, Tati dan Tety YS. Ketiganya diperiksa untuk tersangka Annas Maamun.
Tadi pagi juga istri Gubri Annas Maamun, Latifah Hanum tampak di Gedung KPK bersama Kuasa Hukum Gubri Eva Nora beserta Kepala Badan Penghubung Riau Burhanudin.
Menurut Burhanudin kedatangan istri Gubri ke KPK untuk mengambil barang yang tertinggal saat diperiksa Kamis kemarin saat tertangkap tangan oleh KPK di Cibubur, Jakarta Timur.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

