• Home
  • Hukrim
  • HMI Perjuangan Minta Kejati Riau Usut Bupati Bengkalis

Skandal Dugaan Korupsi BLJ

HMI Perjuangan Minta Kejati Riau Usut Bupati Bengkalis

Jumat, 26 Juni 2015 17:11 WIB
Riauposco
PEKANBARU - Sejumlah aktivis dari Himpunan Muda Indonesia Perjuangan (HMI-Perjuangan) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (26/6/20515) siang. 

Pendemo mendesak Kejati Riau mengusut tuntas keterlibatan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dalam kasus korupsi penyertaan modal PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ)

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Broury dalam orasinya menyampaikan, pengusutan kasus korupsi APBD penyertaan modal ke PT BLJ sebesar Rp300 Milyar yang ditangani Kejari Bengkalis hingga saat ini belum menyentuh aktor intelektual yang berperan besar dalam kejahatan hukum dan politik yakni pihak yang memiliki wewenang dalam menentukan setiap kebijakan strategis yakni Bupati bengkalis.

"Harapan masyarakat kepada Kajari Bengkalis Mukhlis agar mengusut hingga tuntas kasus ini harus pupus, karena kami menduga Kajari Bengkalis  diduga telah menerima suap sebesar Rp10 miliar dan saat ini sedang diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung," teriaknya.

Dikatakannya, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 07 tahun 2012 yang diterbitkan atas persetujuan bersama Bupati bengkalis dan DPRD kaupaten Bengkalsi merupakan dasar acuan dan legitimasi dalam penggunaan uang rakyat sebesar Rp300 Milyar yang disalurkan kepada PT BLJ yang berujung pada penyelewengan penggunaanya.

"Mengacu pada pasal 4 dan pasal 6 Perda itu, kami telah mengendus adanya kejanggalan dan pelanggaran sehingga patut diduga Bupati Bengkalis yang bertanggung jawab dalam pengawasan penggunaan modal Rp 300 miliar ikut serta terlibat atau melakukan pembiaran," tambahnya.

Tiga poin yang menjadi tuntutan dari pengunjuk rasa ini yakni, pertama mengusut tuntas dan menangkap pelaku intelektual dalam kasus perampokan uang rakyat sebesar Rp 300 miliar, bukan dengan cara tebang pilih atau memutilasi dalam pengusutan rentetan pelaku kejahatan perampokan uang rakyat.

Kedua, periksa dan minta pertanggung jawaban Bupati Bengkalis terkait kasus itu, karena berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2012, bupati merupakan pihak yang memiliki kebijakan strategis dalam membuat keputusan terkati "penyertaan", penggunaan dan kebijakan pengawasan modal itu untuk pembangunan PLTGU.

Ketiga, usut tuntutas kemana saja aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang dan kembalikan uang rakyat yang telah dikorupsi terkait kasus penyertaan modal ke PT BLJ senilai Rp 300 miliar.

Terkait adanya aksi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan menyampaikan sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh pengunjukrasa yang telah memberikan masukan sekaligus mengawasi kasus  tersebut.

"Tentu saja hal ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. terkait kasus PT BLJ itu sendiri saat ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dan sudah mulai disidangkan," ucapnya.

(rdk/rpc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar