HMI Pertanyakan Kasus Penggelapan Gaji PIR Poktan Siaga Makmur
Kamis, 12 Desember 2013 14:41 WIB
PEKANBARU - Kasus penggelapan uang gaji Pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Kelompok Tani (Poktan) Siaga Makmur, di tiga desa di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Dipertanyakan oleh para korban.
Pasalnya, penanganan kasus penggelapan sebesar Rp 7,9 miliar dengan tersangka Haji Basri Lubis itu terkesan diendapkan. Maka dari itu, warga dan Himpunan Mahasiswa Islam, Pekanbaru.
Mempertanyakan mandegnya kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sebab, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian. Terkesan enggan melanjutkan kasus tersebut.
" Kami minta pihak kejaksaan transparan dalam penanganan kasus penggelapan yang dilakukan tersangka H Basri Lubis. Sebab, pihak Kejari Pasir Pangaraian, belum P21 kan kasus tersebut. Malah sengaja untuk dihentikan, dengan mengembalikan berkas perkaranya ke pihak penyidik Polres Rohul (P19)," teriak Ikhsan Parulian, selaku Korlap HMI di halaman Gedung Kejati Riau, Kamis (12/12/13) siang.
Sorak Ikhsan itu diamini oleh puluhan massa HMI dan perwakilan warga dari tiga desa, Desa Tingkok, Desa Tambusai Timur dan Desa Lubuk Soting. Mereka terus mendesak pihak kejaksaan untuk cepat tanggap menangani kasus tersebut. Karena, akibat perbuatan Basri Lubis, ratusan petani dirugikan, karena gajinya di tilap tersangka Basri.
Dalam kasus Basri Lubis ini, para pendemo minta pihak kejaksaan untu mengusut siapa siapa saja yang terlibat dalam kasus Basri Lubis ini. Sebab, kasus penggelapan sebesar Rp 7,9 miliar itu, tak menampik kemungkinan melibatkan pihak PT Togos Gopas," teriak pendemo lagi.
Kajari Pasir Pasir Pangaraian, Syafiruddin SH, saat bersamaan hadir di Gedung Kejati Riau, langsung turun menyambangi massa pendemo. Kepada pendemo pihaknya berjanji akan menindak lanjuti kasu tersebut.
" Kita akan tindak lanjuti terus Kasus Basri Lubis. Saat ini, berkas perkara kasus tersebut masih dalam penanganan pihaknya," ujar.
Diakuinya, memang beberapa waktu lalu berkas perkara kita kembalikan kepihak penyidik Polres Rohul. Namun kita minta kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya.
" Memang kemarin berkas perkaranya P19, untuk dilengkapi. Jika sudah lengkap dan P21, kasus itu akan kita tahap II kan dan dilanjutkan kepihak pengadilan," ucap Syafiruddin.
Usai mendengarkan pengarahan dari Kajari Pasir Pangaraian, massapun beranjak berlalu meninggalkan Gedung Kejati Riau.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

