Inspektorat Tangani Empat Kasus Pungli di Disdik Pekanbaru Bernilai Miliaran
Jumat, 21 Oktober 2016 17:46 WIB
PEKANBARU - Kepala Inspektorat Pekanbaru menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan empat kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi dilingkungan Dinas Pendidikan. Tidak tangung tangung dari empat kasus tersebut pelaku pungli bisa mengumpulkan dana miliaran rupiah.
Bermodus iming-iming bisa menguruskan seorang guru honorer jadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) pelaku yang inisialnya A bersama guru-guru mengelabui korbannya. Cukup dengan membayar uang sebanyak Rp35 juta saja mereka dijanjikan akan diangkat menjadi PNS.
"Kejadian ini sudah berlangsung sangat lama, yakni sejak tahun 2014 lalu, dan sudah banyak korban yang mereka tipu. Pelakunya ada lima orang yang dimotori oleh A bersama guru berinisial Z, E, H, dan N," jelasnya.
"Dari mereka berlima baru H yang sudah diproses hukum dan sekarang sudah bebas. Namun untuk status PNSnya saat ini sedang diproses pemberhentian, " jelas Kepala Inspektorat, Azmi kepada riauterkini.com.
Lanjut, Azmi menekankan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap seluruh pelaku pungli tersebut. Karena saat ini pelaku utamanya masih buron yakni yang berinisial A.
"Sementara Z yang sehari hari bekerja sebagai guru SMA 10, E selaku TU SMA 3 sudah ditahan polreata kota Pekanbaru. Meakipun dalam ranah pihak kepolisian kita masih melakukan pendalaman untuk memberikan untuk menetapkan sanksi dan jaringan mereka yang lainnya, " tegasnya.
Ditanya, apakah pihaknya akan melakukan pembentukan tim pemberantasan pungli, Azmi mengatakan bahwa pihaknya saat ini belum berencana kearah situ. Saat ini tim inspektorat sudah dirasa cukup untuk memberantas kasus pungli di jajaran pemerintah kota Pekanbaru.
"Kita minta kepada masyarakat jangan percaya dengan iming-iming dari siapapun dan jangan mau membayar untuk layanan yang tidak jelas. Tanya aturannya, kalau ada baru bayar tapi kalau tidak maka hak masyarakat untuk menolaknya dan melaporkannya, " pungkasnya.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

