• Home
  • Hukrim
  • JPU Ajukan Banding Kasus Korupsi ADD Semunai Bengkalis

JPU Ajukan Banding Kasus Korupsi ADD Semunai Bengkalis

Senin, 25 Juli 2016 17:09 WIB
BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis akan lakukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap Kepala Desa (Kades) Semunai, Kecamatan Pinggir, karena dalam vonis tersebut sangat jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa. 

Hal ini disampaikan Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus Yusuf Luqita bahwa sidang putusan terhadap terdakwa Swadi, Rabu (20/07/16) lalu. 

"Kita sebelumnya menuntut terdakwa Swadi atas kasus penyelewengan dana desa (ADD), 4 tahun penjara sesuai pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tapi vonis pengadilan telah menjatuhkan terdakwa 1,8 tahun dengan pasal 3," ungkapnya, Senin (25/07/16). 

Untu itu, pihaknya akan melakukan banding atas putusan pengadilan karena tidak sesuai dengan pasal JPU, setelah 7 hari vonis dijatuhkan.

"Setelah kita menerima salinan putusan dari pihak pengadilan, maka kita akan segera menyiapkan memori banding. Pasal 2 yang kita tuntut itu sudah memenuhi unsur terhadap terdakwa," tambah Luqi. 

Soal Bendahara Desa Anis Febriana, Luqi menjelaskan juga terlibat, namun lantaran yang bersangkutan kabur, belum bisa dihadirkan dalam persidangan.Namun Kejari telah menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) . 

Seperti diberitakan, Desa Semunai pada tahun 2013 telah menerima dana ADD dari Pemkab mencapai Rp1 miliar. Dana tersebut diantaranya untuk membangun Poskesdes, pagar makam dan juga parkir Kantor Desa. 

Namun dalam pelaksanaannya, terjadi dugaan penyelewengan uang negara yang terendus Kejari Bengkalis, sehingga Kades Swadi dan Bendara Anis Febriana diduga memperkaya diri dan orang lain sehingga terjadi kerugian negara Rp252 juta.

(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar