• Home
  • Hukrim
  • Jadi Tersangka, Pengurus PD Riau Serahkan Achmad ke DPP

Jadi Tersangka, Pengurus PD Riau Serahkan Achmad ke DPP

Selasa, 28 April 2015 15:00 WIB
PEKANBARU - Bakri, Wakil Direktur Eksekutif DPD Demokrat Riau mengatakan, Partai Demokrat Riau serahkan persoalan status tersangka Achmad, Plt Ketua DPD Demokrat Riau ke DPP Demokrat. 

"‎Kita serahkan ke DPP Demokrat selaku yang mempunyai kewenangan dan hak untuk itu . Apapun putusan DPP, itulah yang akan kita ikuti nantinya," kata Bakri kepada wartawan via telfon, Selasa (28/04/15). 

‎Sampai sekarang sebutnya, Partai Demokrat Riau belum mendapatkan arahan dari DPP Demokrat.‎ Ia beranggapan, hal ini disebabkan karena masih barunya status tersangka orang nomor satu di Kabupaten Rokan Hulu tersebut. 

Terkait isi pakta integritas Partai Demokrat yang menyebutkan setiap kader partai yang sudah berstatus tersangka harus mengundurkan diri, ia ‎malah beranggapan, semua itu merupakan hak dan wewenang DPP Demokrat untuk menindaklanjutinya. 

"Semua wewenang DPP, termasuk isi fakta integritas yang berkaitan dengan status tersangka seorang kader. Pada prinsipnya, kita masih menunggu arahan DPP untuk mengambil langkah-langkah berkenan dengan persoalan ini," ungkapnya.‎ 

Di samping itu, bagi kader Partai Demokrat yang aktif mengikuti perkembangan media, ia berkeyakinan jika kader tersebut sudah mengetahui status tersangka yang dialamatkan kepada Achmad. 

"Pasca penetapan status tersangka itu, internal kita belum mengadakan rapat membahas persoalan ini. Tunggu sajalah nanti," tutupnya.‎ 

Seperti yang diketahui,‎ Achmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang menyebabkan tujuh warga Kepenuhan, Rohul pencurian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di lahan bersengketa antara PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) dengan PT Agro Mitra Rokan (AMR).

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar