• Home
  • Hukrim
  • Jaksa Batal Lidik Dugaan Korupsi Pengadaan Meubelair

Jaksa Batal Lidik Dugaan Korupsi Pengadaan Meubelair

Jumat, 05 Desember 2014 17:47 WIB
PEKANBARU : Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru batal melidik kasus dugaan korupsi proyek pengadaan meubelair DPRD Kota Pekanbaru, anggaran tahun 2012 lalu. 

Pasalnya, proses dugaan korupsi tersebut sedang ditangani Ditkrimsus Polda Riau.

Kasi Intel Kejari Pekanbaru Hendra Wijaya SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/11/14) siang mengatakan, rencana penyelidikan dugaan korupsi pengadaan meubelair di DPRD Pekanbaru, sementara ini kita batalkan. 

Karena, perkara ini proses penyelidikannya sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau. 

"Pihak Polda Riau saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut. Jadi kita terpaksa mundur," ujar Hendra. 

Ketika disinggung, bahwa pihak Polda Riau dikabarkan telah menghentikan (SP3) kan kasus tersebut, Hendra membantahnya.

"Ah ndaklah, baru kemarin penyidik Ditkrimsus menyerahkan surat investigasi audit dari BPKP. Jadi tak mungkin di-SP3-kan," terangnya. 

Sebelumnya, Kejari Pekanbaru lirik dugaan korupsi pengadaan meubeler yang terjadi di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Pekanbaru. 

Bermula, pada Oktober-November 2012 lalu, proyek pengadaan meubelair DPRD Kota Pekanbaru dimenangkan oleh PT Matrikstama Andalan Mitra yang menelan biaya sebesar Rp4,7 miliar. 

Sebelum menang, perushaan tersebut menawar proyek senilai Rp3,4 miliar. 

Pengadaan mobiler ini berjalan dalam hitungan hari saja. Dua pekan Surat Penunjukan Penyediaan Barang dan Jasa (SPPJ) keluar, mobiler sudah masuk Desember 2012. 

Setelah diadakan, tidak ada proses serah terima dari pihak perusahaan ke DPRD Kota Pekanbaru. Hingga sekarang, masih ada sisa-sisa mebel menumpuk di dalam gedung wakil rakyat tersebut.

(har/har) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar