• Home
  • Hukrim
  • Jaksa KPK Serahkan Memori Kasasi untuk Terdakwa Rusli Zainal

Jaksa KPK Serahkan Memori Kasasi untuk Terdakwa Rusli Zainal

Rabu, 20 Agustus 2014 18:19 WIB

PEKANBARU - Rabu (20/8/14) pagi, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA). 

Penyerahan memory kasasi yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diwakili, Ali Fikri SH. 

Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Hasan Basri SH, kepada wartawan Rabu siangnya membenarkan adanya penyerahan memory KPK atas terdakwa Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau (Gubri) yang ditelah divonis PT Pekanbaru selama 10 tahun penjara.

" Penyerahan memory kasasi ini disampaikan langsung JPU KPK yang diwakilkan Ali Fikri," ujar Hasan. 

Dimana dalam memori kasasinya, JPU memohon kepada majelis hakim MA untuk menerima permohonan kasasi ini, serta meminta agar MA membatalkan putusan PT Pekanbaru Nomor : 11/Tipikor/2014/PTR jo Putusan Nomor 50/Pid.Sus/Tipikor/2013, atas nama terdakwa HM Rusli Zainal.

" Dimohonkan agar majelis hakim agung untuk memeriksa dan mengadili sendiri perkara tersebut sesuai dengan apa yang dimintakan JPU dalam surat tuntutan pidana yang telah dibacakan dan diserahkan pada 20 Februari 2014 lalu," papar Hasan. 

Selanjutnya akan kita lengkapi dengan berkas pendukung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Mahkamah Agung," pungkas Hasan. 

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang diketuai Parlindungan Napitupulu didampingi dua hakim anggota, Nelson Samosir dan KA Syukri, menjatuhkan vonis hukuman dengan mengurangi hukuman Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau, dari 14 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut hukuman penjara selama 17 tahun, denda Rp1 miliar, dan hak politik terdakwa dicabut.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar