• Home
  • Hukrim
  • Jaksa Periksa Staf BPN Riau Soal Korupsi Embarkasi Haji

Jaksa Periksa Staf BPN Riau Soal Korupsi Embarkasi Haji

Jumat, 22 April 2016 10:01 WIB
PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa seorang staf di Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, Bambang Prakoso terkait korupsi pembebasan lahan Embarkasi Haji. Keteranganya diambil untuk melengkapi berkas tersangka, Nimron Varasian.

"Saksi ini diperiksa karena pernah turun ke lokasi lahan Embarkasi Haji Riau," sebut Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Kamis (21/4/2016).

Mukhzan menyebutkan, Bambang diperiksa jaksa penyidik, Dr Zulkifli. Pemeriksaan hingga sore itu, Bambang dicecar 35 pertanyaan oleh pemeriksa.

Sebelumnya, dalam kasus ini Penyidik juga telah memeriksa Widodo selaku Kepala Seksi Pemetaan BPN Provinsi Riau, Mukafi selaku staf Pengukuran, dan Endri Diyanto selaku mantan Kepala BPN Pekanbaru. Juga terdapat nama Umar Fathoni selaku Kepala BPN Pekanbaru.

Tersangka Nimron Varasian dalam hal ini merupakan kuasa pemilik lahan yang menjualnya kepada Pemprov Riau. Runut kepemilikan tanah inilah yang hendak dikejar oleh Penyidik. Pasalnya, penjualan tersebut dikuasakan, bukan dijual secara langsung.

Penetapan Nimron Varasian sebagai tersangka telah dilakukan penyidik sejak awal Bulan Maret 2016 lalu. Penetapannya menyusul tersangka pertama yang telah ditetapkan sebelumnya, Muhammad Guntur, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinis Riau.

Dalam perkara ini, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Riau telah rampung menghitung audit kerugian negara, yakni mencapai Rp8,3 miliar.

Dugaan penyimpangan muncul pada saat pembebasan lahan. Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.

(rdk/frc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar