Diduga Korupsi Dana Pembangunan RKB,
Jaksa Tahan Mantan Kepsek SMKN 1 Kuala Cenaku
Kamis, 14 Agustus 2014 18:21 WIB
RENGAT - Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Ri akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat.
Penahanan Ri itu terkait kasus dugaan korupsi bantuan swakelola pembangunan dua unit Ruang Kelas Baru (RKB) disekolah yang dipimpinya itu senilai Rp 220 juta yang bersumber dari APBN-P tahun 2012.
RI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Februari 2014 lalu. Penahanan Ri dilakukan pada Rabu (13/8/2014) sekitar pukul 15.00 Wib. Selama proses penyidikan, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Rengat di Pematang Reba.
“Tersangka akan di tahan selama 20 hari kedepan terhitung Rabu 13 Agustus hingga 1 September 2014 mendatang,” ujar Kepala Kejari Rengat, Alexander Roilan SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Roy Modino, SH, kepada wartawan.
Dijelaskan Roy Modino, kasus ini bermula pada saat SMKN 1 Kuala Cenaku mendapat bantuan dana swakelola dari Direktorat Pembinaan SMK, Dirjend Pendidikan Menengah tahun anggaran 2012 untuk pembangunan 2 unit RKB senilai Rp 220 juta. Saat itu, Kepala SMKN 1 Kuala Cenaku di jabat Sukat.
Setelah dibuat tim perencanaan dan pembangunan serta pengawasan yang beranggotakan para guru sekolah itu. Namun sebelum anggaran dicairkan oleh Direktorat Pembinaan SMK, Sukat dimutasi sebagai Kepala SMKN 1 Pasir Penyu dan digantikan oleh tersangka.
Pada 8 Oktober 2012, dana pembangunan RKB tersebut cair melalui rekening sekolah melalui rekening Bank Riau-Kepri senilai Rp 220 juta dan buku rekening sekolah langsung dipengang RI.
“Selama periode Oktober 2012 hingga Januari 2013, RI telah menarik dana tersebut senilai Rp 219 juta. Namun pembangunan RKB tak kunjung terealisasi dan baru dimulai pada Januari 2013,” terangnya.
Masih kata Roy, dalam pengerjaan RKB tersebut, Ri menunjuk pihak ketiga. Namun hingga ahir waktu yang telah ditentukan, realisasi pekerjaan berkisar antara 30 sampai 40 persen, padahal anggaran sudah terealisasi hingga seratus persen. Hingga saat ini pembangunan RKB itu masih terbengkalai.
Terkait kasus ini, RI dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya.***(grc-din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

