Jaksa Temukan Dugaan Korupsi Jembatan Pedamaran I dan II Rohil
Rabu, 01 Oktober 2014 17:10 WIB
PEKANBARU - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menemukan data terbaru pada kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Data terbaru yang menjurus pada temuan adanya indikasi penyimpangan pada proyek itu ditemukan etelah tim penyidik mendalami penyelidikan.
Demikian hal tersebut diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH kepada Riauterkini.com di ruang kerjanya, Rabu (1/10/14) siang.
"Saat ini tim penyidik sedang mengembangkan data terbaru pada dugaan korupsi pembangunan jembatan Pademaran I dan II di Rohil," terang Mukhzan.
Dipaparkan Mukhzan, pembangunan jembatan yang menghabiskan anggaran APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008- 2010, senilai Rp500 miliar lebih itu, dianggap tak sesuai dan juga terindikasi terjadinya penggelembungan anggaran.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau pada 2010 silam, pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II diduga menyebabkan kerugian daerah lebih dari Rp4,43 miliar.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Pemkab Rohil mengembalikan anggaran tersebut ke kas daerah. Sayangnya rekomendasi tersebut hingga saat ini belum juga ditunaikan Pemkab Rohil.
Beberapa item pekerjaan pada paket kegiatan pembangunan kedua jembatan di masa kepemimpinan Bupati H Annas Maamun, yang menggunakan APBD Rokan Hilir tahun 2008 sampai 2010 senilai Rp529 miliar ini, diketahui menyebabkan kerugian negara, berdasarkan jenis pemeriksaan dengan nomor 023/S/XVIII.PEK/02/2010, tertanggal 18 Februari 2010.
Pembangunan kedua jembatan tersebut dilakukan dengan pola multi years berdasarkan Perda Nomor 02 Tahun 2008, tentang peningkatan Dana Anggaran dengan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II Tahun Anggaran 2008-2010.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh kontraktor PT Waskita Karya, dengan kontrak Nomor 630/KONTRAK-JP I/MY/2008/47.80 dan Nomor 630/KONTRAK-JP II/MY/2008/47.81 tanggal 5 Desember masing-masing senilai lebih dari Rp 213,625 miliar dan lebih dari Rp208,864 Miliar.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan Pedamaran I dan Pedamaran II telah terjadi satu kali adendum. Terdapat dua permasalahan dalam pembangunan kedua jembatan tersebut. Permasalahan pertama, terdapat perhitungan ganda atas biaya fasilitas direksi sebesar Rp 2,04 Miliar lebih. Yang kedua,terdapat biaya metode of construction and engineering Services yang tidak layak untuk dibayarkan sebesar Rp 5,5 Miliar.
Kuat dugaan ada indikasi keterlibatan Bupati Rokan Hilir saat itu yakni Anas Maamun yang sekarang menjabat Gubernur Riau.
Dugaan kasus ini berawal, dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA, yang melakukan aksi demo ke Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka menuntut Kejati mengusut tuntas dugaan korupsi atas proyek pembangunan kedua jembatan itu.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

