Perkara Ditangani Seksi Pidana Khusus,
Jaksa Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dishub Dumai
Rabu, 12 Februari 2014 21:17 WIB
DUMAI - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dumai, Yusuf Luqita, SH membenarkan tengah dilakukannya penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di terminal barang milik Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Pihaknya juga mengakui kalau saat ini sejumlah pejabat Dinas Perhubungan Kota Dumai sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. "Benar, sejumlah pejabat Dishub kota Dumai sudah diperiksa," ujar Yusuf Luqita, SH saat ditemui wartawan di ruangan kerjanya, Rabu (12/02/14) siang.
Selain itu, Luqita juga mengatakan pihaknya sudah menerima data volume truk yang masuk ke perusahaan yang ada di sekitar pelabuhan wilayah Dumai. Hanya saja pihaknya enggan berkomentar lebih lanjut karena kewenangan proses selanjutnya berada di Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai.
"Untuk lebih jelasnya lagi, silahkan hubungi pak Dedi (Kasi Pidsus,red). Karena hal tersebut merupakan wewenang beliau," lanjutnya.
Kasi Pidsus Kajari Dumai, Dedy Herliyanto, saat dihubungi lewat ponsel mengatakan bahwa pihaknya belum bisa dikonfirmasi karena sedang rapat dengan Kajaksaan Tinggi (Kejati) di Pekanbaru. "Saya sedang rapat di Kejati," ujarnya singkat.
Awal pekan kemarin penyidik kejaksaan telah memanggil salah seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Dumai berinisial DI dan menjalani pemeriksaan di Seksi Tindak Pidana Khusus.
Pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan pada Jum’at pekan lalu itu tertunda karena Kejari Dumai menerima kedatangan BPK. "Sebetulnya Jum’at kemarin mau diperiksa, tapi karena Kejari kedatangan BPK makanya di tunda," ujar sumber di internal kejaksaan.
Pasca pemeriksaan staf Dinas Perhubungan berinisial DI itu, kejaksaan disebutkan akan kembali memanggil 8 nama lainnya untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama.
Hanya saja, siapa saja nama-nama yang akan dipanggil itu masih menjadi domainnya penyidik jaksa. "Ada 8 nama lagi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangannya," ujarnya singkat.
Informasi lainnya yang dihimpun menyebutkan penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya di tingkat staf Dinas Perhubungan, khususnya yang bertugas di terminal barang saja. Namun akan terus bergulir sampai tingkat pimpinan, dan tidak tertutup kemungkinan hingga Kepala Dinas Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Taufik Ibrahim saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini membenarkan adanya persoalan yang tengah menjadi sorotan pihak kejaksaan. Malah ketika kasus itu pertama kali diungkap, dirinya mengaku mendapat informasi langsung dari Kajari Dumai.
"Penyitaan barang bukti di terminal barang itu dilakukan sekitar bulan Juni tahun lalu oleh pak Luqi. Waktu itu saya mendapat telpon langsung dari ibu Kajari. Sebagai Kepala Dinas saya mendukung penuh langkah kejaksaan untuk mengungkap kasus penyimpangan di Dinas Perhubungan," ujar Taufik Ibrahim.
Pada kesempatan itu, Taufik menegaskan dirinya kerap kali mewanti-wanti stafnya agar tidak terjebak dalam praktek korupsi. Terkait persoalan yang tengah dibidik pihak kejaksaan, Taufik mengaku tidak tahu menahu dan tidak terlibat. “ Kalau persoalan itu saya sama sekali tidak tahu,” tegasnya.
Menjawab wartawan jika dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan ternyata kasus itu mengarah kepadanya, Taufik Ibrahim mengaku siap dipanggil untuk dimintai keterangan.” Saya siap untuk memberikan keterangan," ujarnya.
Informasi lainnya yang dihimpun menyebutkan kasus dugaan korupsi itu berhubungan dengan turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi truk yang masuk terminal barang.
"Saya melihat beberapa orang staff Dinas Perhubungan di Kantor Kajari. Sepintas saya mendengar mereka membicarakan terkait terminal barang," ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Narasumber menyebutkan bahwa jumlah truk pengangkut CPO pada suatu perusahaan mencapai 200 unit/ hari.
"Dalam 1 hari, perusahaan tersebut menerima 200 unit truk khusuh CPO saja. Kalau dikalkulasikan dalam 1 bulan di luar tanggal merah mencapai Rp. 275 juta (25x200x55000). Total yang harus diterima itu seharusnya Rp. 3,2 miliar. Itu baru untuk 1 perusahaan dan 1 produk saja. Belum lagi dengan truk pengangkut inti, cangkang dan bahkan ampas yang juga dikutip oleh dinas terkait," ujarnya. (*)
Sumber: Harian Umum Pesisir Pos
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

