• Home
  • Hukrim
  • Janji Bisa Loloskan Jadi PNS, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Asal Kampar

Janji Bisa Loloskan Jadi PNS, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Asal Kampar

Senin, 23 Februari 2015 18:40 WIB
PEKANBARU - Mengaku bisa memasukkan menjadi pegawai negeri sipil (PNS), seorang pria berinisial HA (34) dari Kabupaten Kampar terpaksa harus diringkus pihak Kepolisian Sektor Tampan, Jumat (20/2) lalu. 

Akibat kelakukan yang dilakukannya tersebut, tiga korbannya mengaku telah dirugikan tersangka hingga Rp100 juta lebih.

Kapolsek Tampan Kompol Suparman saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Herman Pelani SH, mengatakan bahwa pelaku diringkus setelah dilakukan upaya pemancingan jika ada masyarakat yang ingin masuk PNS. 

Setelah diadakan pertemuan di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan pelaku langsung diringkus. "Modus pelaku yaitu bisa memasukkan korban yang merupakan Honorer K2 menjadi PNS dengan cara sisipan," kata Herman Pelani.

Dari catatan pihak kepolisian, tiga orang korban yang berhasil ditipu oleh tersangka yaitu Eliani (36) warga Pandau Permai dan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. 

Sedangkan korban kedua bernama Suryani Putri (26) warga yang sama dan mengalami kerugian sekitar Rp40 juta, dan korban yang terakhir adalah Etika Rahmi (45) warga Sungai Pagar Kabupaten Kampar dan mengalami kerugian Rp67 juta rupiah.

Kini pelaku yang telah meringkuk dibalik jeruji Mapolsek Tampan terus dilakukan penyidikan. Selain itu pihak kepolisian terus melakukan pengembangan lantaran diduga korban dari pelaku lebih dari tiga orang. 

Untuk itu, pihak kepolisian mengimbau jika ada masyarakat yang merasa pernah ditipu dengan modus serupa hendaknya segera melapor ke kepolisian.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, pasalnya korban pelaku rata-rata dikenal dari satu orang ke orang lain," katanya. 

Diduga pelaku telah beraksi sejak tahun 2013 dan tidak tertutup kemungkinan korban bertambah. "Kami juga masih menunggu jika ada korban lain yang hendak melapor agar segera dapat dilakukan pemberkasan," tutup Kanit Reskrim.

(rdk/rpc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar