Judi Gelper MP Club, Polda Riau Tunggu Petunjuk Jaksa
Minggu, 27 April 2014 17:51 WIB
PEKANBARU - Pasca penggrebekan dua lokasi diduga menggelar praktek judi berkedok gelanggang permainan (gelper) di MP Club, beberapa waktu lalu, Polda Riau melakukan penyerahap tahap pertama berkas perkara atas 11 tersangka. Kini, penyidik menunggu arahan dari pihak Kejati Riau.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Ahad (27/4/14). 'Kasus ini ditangani bersama oleh Polresta Pekanbaru dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Kasusnya tengah pelimpahan tahap satu,' ujar Guntur.
Usai penyerahan tahap pertama ini penyidik kemudian akan menunggu penelaahan jaksa atas berkas tersebut. 'Kami masih menunggu, apakah akan dikembalikan dengan petunjuk (P-19) atau dinyatakan lengkap (P-21),' pungkas Kabid Humas.
Diberitakan sebelumnya, setelah menemukan bukti-bukti yang cukup, Polda Riau menetapkan 49 tersangka atas penggrebekan dua lokasi yang diduga menggelar praktek judi koin, Rabu (26/3/14).
Di lokasi Jalan Tengku Umar, 24 orang menjadi tersangka. Mereka adalah 4 pengelola, DS, AK, LC dan TL yang dijerat dengan pasal 303 KUHP sedangkan sisanya adalah pemain yang dikenakan pasal 303 Bis KUHP.
Sementara itu, di lokasi Jalan Riau, 25 orang ditetapkan tersangka dengan pengelola berinisial HS. Dalam penggrebekan di dua lokasi tersebut, polisi mengamankan 152 mesin permainan, 437 lembar kartu voucher kartu Simpati Rp100 ribu. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

