Judi Gelper MP Club, Polda Riau Tunggu Petunjuk Jaksa
Minggu, 27 April 2014 17:51 WIB
PEKANBARU - Pasca penggrebekan dua lokasi diduga menggelar praktek judi berkedok gelanggang permainan (gelper) di MP Club, beberapa waktu lalu, Polda Riau melakukan penyerahap tahap pertama berkas perkara atas 11 tersangka. Kini, penyidik menunggu arahan dari pihak Kejati Riau.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Ahad (27/4/14). 'Kasus ini ditangani bersama oleh Polresta Pekanbaru dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Kasusnya tengah pelimpahan tahap satu,' ujar Guntur.
Usai penyerahan tahap pertama ini penyidik kemudian akan menunggu penelaahan jaksa atas berkas tersebut. 'Kami masih menunggu, apakah akan dikembalikan dengan petunjuk (P-19) atau dinyatakan lengkap (P-21),' pungkas Kabid Humas.
Diberitakan sebelumnya, setelah menemukan bukti-bukti yang cukup, Polda Riau menetapkan 49 tersangka atas penggrebekan dua lokasi yang diduga menggelar praktek judi koin, Rabu (26/3/14).
Di lokasi Jalan Tengku Umar, 24 orang menjadi tersangka. Mereka adalah 4 pengelola, DS, AK, LC dan TL yang dijerat dengan pasal 303 KUHP sedangkan sisanya adalah pemain yang dikenakan pasal 303 Bis KUHP.
Sementara itu, di lokasi Jalan Riau, 25 orang ditetapkan tersangka dengan pengelola berinisial HS. Dalam penggrebekan di dua lokasi tersebut, polisi mengamankan 152 mesin permainan, 437 lembar kartu voucher kartu Simpati Rp100 ribu. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

