KPK Bidik Pejabat Gunakan Dana Bansos untuk Pemilu 2014
Rabu, 02 April 2014 09:28 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertindak tegas terhadap oknum yang menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan pemilihan umum 2014.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Selasa (1/4/14). Busyro mengatakan, KPK tidak akan mentolerir pihak-pihak yang menggunakan dana bansos untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk kegiatan politik pada pemilu.
"Tidak bisa toleransi lagi dalam situasi sekarang ini. Kalau Pemilu 2009 sudah menghasilkan rezim korup, kalau ini diperparah lagi, wah rakyat semakin terkapar. Harus kita tolong rakyat," kata Busyro di Jakarta, Selasa (1/4/14).
Busyro menjelaskan, KPK akan terus melakukan pengawasan terkait penggunaan dana bansos. Nanti kalau ada laporan dari masyarakat kepada KPK, apakah dia iti incumbent yang menteri maupun level di bawahnya, DPR pusat maupun daerah yang menggunakan dana bansos atau dana lain kategori gratifikasi, akan proses.
"KPK telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penggunaan dana bansos. KPK meminta agar pos dana bansos hanya difokuskan di Kementerian Sosial saja. Salah satu alasannya adalah karena ada indikasi penyalahgunaan dana Bansos," sebutnya.
Seementara itu Menteri Dalam Negeri Famawan Fauzi mengatakan, berdasarkan Peraturan Mendagri Menteri Dalam Negeri, sebenarnya khusus untuk APBD, dana hibah dan bansos, sudah membuat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 dan Permendagri nomor 39/2013.
Di situ kata Mendagri diatur dengan sangat ketat bagaimana dana bansos dan hibah dapat dicairkan. Permen tersebut jelas Gamawan, dirumuskan bersama dengan KPK.
"Karena itu, KPK dalam suratnya antara lain meminta agar menaati semua peraturan yang termuat dalam Permen tersebut dan tidak menyimpang dengan aturan tersebut," kata Gamawan di Jakarta, Selasa (1/4/14).
Tetapi untuk merespon surat KPK itu, Presiden SBY, kata Gamawan meminta kepada Mendagri, Menteri Keuangan, dan BPKP untuk berkoordinasi dengan KPK dalam waktu dekat ini.
Koordinasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dana hibah dan bansos mana yang bersifat perlindungan sosial yang sudah terprogram di daerah, dan mana yang belum terprogram yang bisa dicairkan sewaktu-waktu.
"Nah yang belum terprogram ini sesuatu yang rawan walaupun kita sudah mengatur dalam Permen 32 bagaimana mekanisme dana tersebut dicairkan," sebutnya.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

