KPK Eksekusi Eks Kadis PU Bengkalis ke Rutan Klas II B Pekanbaru
Kumparan Jumat, 19 Juni 2020 14:26 WIB
JAKARTA - Jaksa KPK mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, M Nasir, ke Rumah Tahanan Klas II B Pekanbaru. Eksekusi dilakukan usai perkara kasus korupsi yang menjerat Nasir inkrah atau berkekuatan hukum tetap di tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Pelaksanaan putusan tersebut dengan memasukkan terpidana M Nasir ke Rumah Tahanan Klas II B Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/6).
Ali mengatakan, eksekusi dilakukan pada Kamis (18/6) oleh Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian. Eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1636 K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Mei 2020 jo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 23/Pid.Sus/TPK/2019/PT. PBR tanggal 13 Nopember 2019.
Selain hukuman penjara, Nasir juga dihukum membayar denda sebesar Rp 600 juta subsidair 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Jika Nasir tak bisa membayar, maka asetnya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun," kata Ali.
Dalam kasusnya, Nasir divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015 di tingkat pengadilan pertama. Proyek jalan yang merugikan negara hingga Rp 105 miliar.
Di tingkat pertama tersebut, Nasir dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 2 miliar.
Tak terima hukuman tersebut, M Nasir banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Hasilnya, hukuman Nasir ditambah menjadi 10 tahun dan 6 bulan penjara dan denda bertambah Rp 100 juta menjadi Rp 600 juta. Namun, uang pengganti tetap sama yakni Rp 2 miliar.
M Nasir kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Namun, kasasi ditolak oleh MA sehingga perkaranya inkrah dengan menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Riau.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Wali Kota Dumai Tekankan Sinergi dan Penguatan Keuangan Daerah Saat Lantik Sekda Baru
-
Sosial
Sentuhan Tangan Dingin Kasmarni, Bengkalis Juara Umum MTQ Riau 2023
-
Sosial
Bupati Kasmarni Optimis Warga PKNR Mampu Bersinergi Bersama Pemda dan Masyarakat
-
Ekbis
Bupati Bengkalis Teken Mou dan Soft Launching Mal Pelayanan Publik

