• Home
  • Hukrim
  • KPK Periksa Petinggi Perusahaan di SPN Pekanbaru Terkait Kasus Annas Maamun

KPK Periksa Petinggi Perusahaan di SPN Pekanbaru Terkait Kasus Annas Maamun

Rabu, 18 Mei 2016 16:00 WIB
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas Edison Marudut, tersangka suap alih fungsi lahan bersama Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, pemeriksaan berlangsung di Sekolah Polisi Negara di Jalan Pattimura, tepatnya di Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian.

"Sesuai jadwal hari ini, ada delapan saksi yang diperiksa penyidik di SPN," kata Priharsa, Rabu (18/5/2016).

Delapan saksi yang dimaksud itu terdiri dari tiga Pokja di Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Pemerintahan Provinsi Riau.

"Ketiganya adalah Ikhsan Pahlevi, Andre Kurniawan dan Rama Yuda," sebut Priharsa.

Selain pegawai di Pemerintah Provinsi Riau, penyidik KPK juga memeriksa empat perwakilan perusahaan.

"Mereka adalah Muchlis Miiin dari PT Hasrat Tata Jaya, Aziz Zainal dari PT Virajaya, Suharyono dari PT Rajawali Nusindo dan Afrizal Hidayat selaku Direktur PT Viraja," kata Priharsa.

Priharsa menyebutkan, para saksi dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas Edison Marudut Siahaan. Dia diduga telah menyuap Annas Maamun untuk alif fungsi lahan perkebunan.

Edison sendiri sudah pernah diperiksa dalam kasus ini. Bahkan rumahnya di Pekanbaru sudah digeledah KPK untuk mencari alat bukti lainnya. Ada beberapa berkas yang disita sewaktu penggeledahan berlangsung.

(rdk/frc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags KPKKorupsi
Komentar