Kadisbudparpora Ditahan Jaksa, BKD Dumai Cari Pejabat Pelaksana Tugas
Rabu, 27 Mei 2015 16:56 WIB
DUMAI - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Dumai segera mencari pejabat definitif atau Pelaksana Tugas (PLT) sementara untuk mengisi kekosongan posisi Kepala Dinas Budaya Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Taufik Ibrahim, setelah ditahan kejaksaan atas dugaan skandal korupsi dana retribusi di UPT Terminal Barang Dishub Dumai sebanyak Rp1 miliar pada tahun 2014.
Kepala BKD Kota Dumai Sepranef Syamsir, akibat telah ditahannya Kadisbudparpora oleh pihak berwajib atas dugaan kasus korupsi retribusi Terminal Barang Dishub Kota Dumai sewaktu dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, kini BKD Kota Dumai tengah mencari PLT sementara guna mengisi kekosongan jabatan.
"Untuk penentuan PLT tersebut, kita masih harus menuggu petunjuk dari Walikota Dumai. Dan Insyaallah secepatnya akan ditunjuk definitif Kadisbudparpora," katanya kepada sejumlah awak media di Kota Dumai, Rabu (27/5/15).
Menurut Sepranef, ditahannya Kadisbudparpora oleh pihak berwajib, sebagai PNS Taufik Ibrahim untuk sementara akan dibebaskan dari tugas atau jabatannya. "Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan ASN," paparnya.
Dijelaskan Sepranef, disiplin PNS disini diartikan sebagai kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar, maka PNS yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin.
Jenis hukuman disiplin pegawai ini dikategorikan menjadi tiga, yaitu tingkat ringan, tingkat sedang, dan tingkat berat. Hukuman disiplin tingkat ringan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman ini diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hingga 15 hari.
Untuk hukuman tingkat sedang, hukuman tersebut terdiri atas penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selama satu tahun, penundaan Kenaikan Pangkat (KP) selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Adapun yang termasuk dalam hukuman disiplin tingkat berat adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
"Mengacu aturan tersebut, maka dari itu sebelum adanya penjatuhan vonis dari pengadilan, untuk sementara Taufiq Ibrahim baru hanya mendapatkan sanksi yakni dibebaskan dari jabatannya saat ini atau sebelum penahanan oleh pihak yang berwajib yakni Kadisbudparpora," tutupnya.
Menanggapi penahanan Mantan Kadishub tersebut, Wakil Walikota Dumai H.Agus Widayat saat dikonfirmasi enggan berkomentar tentang hal ini. "Kalau persoalan itu, saya no comment," sebutnya saat diwawancarai usai kegiatan Pisah Sambut Kapolres Dumai belum lama ini.
(adi/via)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

