Kapolres Dumai Minta Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan
Jumat, 19 Juni 2015 13:20 WIB
DUMAI - Polres Dumai meminta kepada seluruh pengusaha hiburan yang beroperasi pada malam hari untuk mematuhi peraturan pemerintah agar tutup selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan 1436 H kali ini.
Kepala Kepolisian Resort Dumai AKBP Suwoyo, Jumat (19/6/15), mengatakan Polres Dumai siap mendukung dan menegakkan ketentuan yang sudah dibuat pemerintah dengan menurunkan sekitar 110 personel polisi untuk menjalankan kegiatan pengamanan.
"Kita siap menudukung pemerintah untuk menegakankan peraturan itu. Oleh karena itu saya minta kepada pengusaha hiburan malam agar mentaati ketentuan yang sudah dibuat pemerintah supaya pelaksanaan ibadah puasa berlangsung khusuk dan nyaman," katanya.
Dikatakan mantan Kapolres Inhil ini, pihaknya mengaku akan menindak tegas usaha hiburan malam yang kedapatan beroperasi dan melanggar ketentuan pemerintah daerah karena akan menimbulkan suasana yang tidak kondusif pada bulan ramadhan tahun ini.
"Kepada masyarakat diharapkan partisipasi dan mendukung dalam menjaga suasana aman dan kondusif ini dengan cara melaporkan adanya aktivitas yang meresahkan lingkungan ke polisi. Jika melihat ada usaha hiburan malam yang membandel dan beroperasi, silahkan lapor ke polisi," tegasnya.
Dalam pelaksanaan pengamanan ramadhan ini, Suwoyo menambahkan, personel disiapkan untuk mengawal masjid dan musalla, baik dengan menggelar patroli keliling maupun penempatan polisi. Selain itu, polisi juga akan intensifkan pengawasan dan penegakkan hukum, terutama pada tindak pidana.
"Yang menjadi perhatian, yaitu narkotika, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan dan pencurian berat serta kejahatan umum lainnya. Polisi akan meningkatkan pengamanan selama bulan puasa sesuai intruksi pimpinan dengan cara menggiatkan patroli dan mengawal pelaksanaan ibadah di rumah ibadah," ungkapnya.
Sebelumnya, Kabag Kesra Setdako Dumai Asnam menyebutkan bahwa Pemkot Dumai telah memutuskan seluruh tempat usaha hiburan malam tutup selama bulan suci Ramadan dan untuk menghormati umat Muslim dalam menjalankan ibadah.
Usaha hiburan malam yang diwajibkan tutup tersebut diantaranya, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, bilyar dan usaha hiburan lainnya yang beroperasi pada malam hari. "Khusus bagi usaha hiburan anak-anak dan warung internet hanya boleh beroperasi pada siang hari di bulan Ramadan hingga pukul lima sore saja," katanya.
Pengaturan dan seruan dalam bulan Ramadhan yang dibuat pemerintah ini telah disampaikan meluas ke publik dan berharap pemilik usaha dapat mengikuti aturan supaya tercipta suasana ibadah yang khusuk dan tenang.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Management Walkthrough & Safari Ramadhan Direksi Pertamina Drilling
-
Sosial
Penentuan Awal Ramadan 1446 H Akan Digelar 28 Februari 2025, Kemenag Siapkan Sidang Isbat
-
Sosial
Penentuan Awal Ramadan 1446 H Akan Digelar 28 Februari 2025, Kemenag Siapkan Sidang Isbat
-
Nasional
Kemenag Tetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah 12 Maret 2024
-
Pendidikan
Arti Marhaban Ya Ramadhan, Selamat Datang Bulan Ramadhan
-
Pendidikan
Ini Doa Niat Puasa Ramadhan dan Doa Buka Puasa Ramadhan

