• Home
  • Hukrim
  • Kasasi Suwignyo Terkait Korupsi Vaksin Jamaah Umroh Ditolak MA

Kasasi Suwignyo Terkait Korupsi Vaksin Jamaah Umroh Ditolak MA

Kamis, 18 Desember 2014 22:16 WIB
PEKANBARU : Meski mencari keadilan sampai ke Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta, namun putusan terhadap dr Suwignyo yang terseret dalam dugaan korupsi mark up vaksin meningitis bagi jamaah umrah di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru, tetap seperti putusan di Pengadilan Tinggi (PT) Riau. 

MA RI menolak kasasi yang diajukan sang dokter terdakwa korupsi berjamaah yang memakan uang para jamaah umroh tersebut. Dengan putusan MA itu, secara otomatis maka vonis sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach), terdakwa dr Suwignyo sudah bisa dieksekusi dengan masa 4 tahun penjara. 

Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri mengatakan, putusan MA RI tersebut menguatkan putusan PT Riau, yakni dr Suwignyo dinyatakan bersalah.

"Kita telah menerima salinan petikan putusan dari MA atas nama terdakwa dr Suwignyo, tetap divonis 4 tahun penjara," ujar Hasan di ruang kerjanya, Kamis (18/12).

Dalam petikan putusan Nomor: 1481 K/Pid.Sus/2014, yang diputuskan majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar, dengan hakim anggota masing-masing MS Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung, hanya terkait subsider pengganti denda dan tanpa uang pengganti.

"Putusan lengkapnya, selain vonis 4 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara," terang Hasan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memutuskan terdakwa divonis selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4,7 juta subsider 1 bulan. Dan itu dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Hasan memastikan akan segera menyampaikan salinan petikan putusan tersebut ke para pihak, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. "Mengenai eksekusinya, tergantung JPU. Yang jelas saat ini terdakwa masih berada di dalam tahanan," pungkas Hasan.

Perlu diketahui, menurut hakim terdakwa dr Suwignyo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi vaksin meningitis KKP Pekanbaru. Perbuatan terdakwa dr Suwignyo dan dr Mariane Donse (terdakwa dengan kasus yang sama) terjadi pada periode Januari-Desember 2011 dan periode Januari-Juli 2012. 

Di mana terdakwa yang diberi kewenangan oleh Kepala KKP Pekanbaru Iskandar (terpidana 4 tahun) untuk memberikan suntik vaksin meningitis kepada 12.701 calon jamaah umrah.

Biaya resmi suntik vaksin itu ditetapkan Kemenkes RI hanya sebesar Rp 20 ribu. Namun dalam pelaksanaannya, kedua terdakwa meminta biaya sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 550 ribu. Kelebihan bayar biaya suntik vaksin sebesar Rp 759.300.000.

Akibat penggelembungan tersebut, terdakwa tidak bisa dipertanggungjawabkannya. Oleh karenanya terdakwa dijerat Pasal 12 huruf (e) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar