Kasus Korupsi Dishub Dumai, Tengku Muhammad Nasir Segera Disidang
Senin, 30 November 2015 22:27 WIB
PEKANBARU - Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Taufik Ibrahim, Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Dumai, selama 5,5 tahun, dan Acontina Saut Situmorang mantan Bendahara Dishub Dumai, selama 1 tahun penjara.
Kali ini, giliran mantan Kepala UPT Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai, yang akan diadili yakni, Tengku Muhamad Nasir. Demikian disampaikan Denni Sembiring SH, Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, seperti dikutip dari riauterkinicom, Senin (30/11/15).
"Berkas perkara splitan kasus korupsi dana restribusi terminal barang dengan terdakwa Tengku Muhammad Nasir, sudah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, kepada kita," terang Denni Sembiring SH, kepada sejumlah awak media di Pekanbaru.
Tengku Muhammad Nasir, yang sempat menjadi buronan Kejari Dumai, atas kasus ini. Akan disidangkan pada pekan ini. "Pekan ini, terdakwa disidangkan," sambung Denni. Dijelaskan Deni, perbuatan Tengku Muhammad Nasir itu terjadi tahun 2013 hingga 2014 lalu.
Dimana, Tengku Muhammad Nasir, bersama-sama dengan terpidana Taufik Ibrahim, mantan Kadishub Kota Dumai, dan terpidana Acontina Saut Marito Situmorang, staf Retribusi di Dishub Kota Dumai, telah menggelapkan dana retribusi penerimaan barang pada terminal barang di Kota Dumai.
Atas tindakan Tengku Muhammad Nasir, bersama Taufik Ibrahim, dan Acontina Saut Marito Situmorang, negara telah dirugikan sebesar Rp 545 Juta lebih.
Perbuatan terdakwa ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara informasi yang berhasil dirangkum riauheadline.com di kantor Kejaksaan Negeri Dumai, berkas perkara dengan tersangka Tengku Muhammad Nasir belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. "Belum ada kita limpahkan berkasnya, baru lisan saja," ucap Kasi Pidsus Kejari Dumai, Hendarsyah SH, kepada wartawan.
Sebagai data tambahan, selama ini upaya penangkapan terhadap Tengku Muhammad Nasir, belum membuahkan hasil dari pihak Kejaksaan Negeri Dumai. Mengingat tersangka sudah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Agung RI.
Ironisnya lagi, tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO itu, tidak pernah ada fotonya terpampang di tempat umum. Terkesan, kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala UPT Terminal Barang di Dinas Perhubungan Dumai ini ada kejanggalan.
(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

